Kenotariatan.com

Aturan dan Syarat Protokol Notaris PPAT

Rich Ard,

Pelajari lebih lanjut tentang aturan dan syarat menjalankan Protokol Notaris PPAT

Kenotariatan.com - Protokol Notaris dan PPAT merupakan elemen penting dalam sistem hukum Indonesia. Protokol ini berfungsi sebagai arsip negara yang wajib disimpan dan dipelihara oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Protokol ini memuat berbagai dokumen penting, seperti minuta akta, buku daftar akta, buku daftar nama penghadap, dan buku daftar protes. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti otentik atas pembuatan akta dan transaksi yang dilakukan oleh Notaris dan PPAT.

Keberadaan protokol ini memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:

Dengan demikian, protokol Notaris dan PPAT memainkan peran penting dalam menjaga kelancaran dan ketertiban dalam sistem hukum Indonesia.

Protokol Notaris

Dalam Penjelasan Pasal 62 UUJN, disebutkan bahwa Protokol Notaris terdiri atas:

a. Minuta Akta;

Minuta akta adalah asli akta Notaris, dimana di dalam minuta akta ini terdiri dari (dilekatkan) data-data diri para penghadap dan dokumen lain yang diperlukan untuk pembuatan akta tersebut. Setiap bulannya minuta akta harus selalu dijilid menjadi satu buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta. Pada sampul setiap buku tersebut dicatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya.

b. Buku daftar akta atau Repertorium;

Dalam Repertorium ini, setiap hari Notaris mencatat semua akta yang dibuat oleh atau dihadapannya baik dalam bentuk minuta akta maupun Originali dengan mencantumkan nomor urut, nomor bulanan, tanggal, sifat akta dan nama para penghadap.

c. Buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar;

Notaris wajib mencatat surat-surat di bawah tangan, baik yang disahkan maupun yang dibukukan dengan mencantumkan nomor urut, tanggal, sifat surat dan nama semua pihak.

d. Buku daftar nama penghadap atau Klapper;

Notaris wajib membuat daftar Klapper yang disusun menurut abjad dan dikerjakan setiap bulan, dimana dicantumkan nama semua orang/pihak yang menghadap, sifat dan nomor akta.

e. Buku daftar protes;

Setiap bulan Notaris menyampaikan Daftar Akta Protes dan apabila tidak ada, maka tetap wajib dibuat dengan tulisan “NIHIL”.

f. Buku daftar wasiat; dan

Notaris wajib mencatat akta-akta wasiat yang dibuatnya dalam Buku Daftar Wasiat. Selain itu, paling lambat pada tanggal 5 setiap bulannya, Notaris wajib membuat dan melaporkan daftar wasiat atas wasiat-wasiat yang dibuat pada bulan sebelumnya. Apabila tidak ada wasiat yang dibuat, maka Buku Daftar Wasiat tetap harus dibuat dan dilaporkan dengan tulisan “NIHIL”.

g. Buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Buku Daftar Perseroan Terbatas, yang mencatat kapan Pendiriannya dan dengan akta nomor dan tanggal berapa, Perubahan Anggaran Dasar atau Perubahan susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pemegang Sahamnya.

Di samping Buku Daftar yang termasuk dalam Protokol Notaris yang telah disebutkan di atas, seorang Notaris yang baik seyogyanya mengadministrasikan dan membuat tata kearsipan terhadap hal-hal sebagai berikut:

  1. Buku Daftar Akta Harian ;
  2. Map khusus yang berisikan minuta-minuta akta sebelum dijilid menjadi Buku setiap bulannya
  3. File Arsip Warkah Akta ;
  4. File Arsip yang berisikan copy Surat Di Bawah Tangan Yang Disahkan ;
  5. File Arsip yang berisikan copy Surat Di Bawah Tangan Yang Dibukukan ;
  6. File Arsip yang berisikan copy Daftar Protes ;
  7. File Arsip Copy Collatione (yaitu copy dari surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan) ;
  8. File Arsip Laporan Bulanan Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang dilampiri dengan tanda terima dari MPD ;
  9. File Arsip yang berisikan Laporan Wasiat kepada Direktur Perdata cq Balai Harta Peninggalan Sub Direktorat Wasiat;
  10. File Arsip yang berisikan tanda terima salinan Akta;
  11. Buku Surat Masuk dan Surat Keluar Notaris ;
  12. File Arsip Surat Masuk Notaris ;
  13. File Arsip copy Surat Keluar Notaris ;
  14. Buku Daftar tentang Badan Hukum Sosial dan Badan Usaha yang bukan badan hukum yang dibuat di kantornya.

Setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 15, Notaris wajib menyampaikan secara tertulis salinan yang telah disahkannya dari daftar Akta dan daftar lain yang dibuat pada bulan sebelumnya kepada Majelis Pengawas Daerah (= Laporan Bulanan).

Protokol PPAT

Sedangkan untuk protokol PPAT dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT yang terdiri dari daftar akta, asli akta, warkah pendukung akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya.

Warkah pendukung akta merupakan dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT. Berbeda dengan protokol Notaris masih ada yang tidak termasuk yaitu buku klapper yang berisikan nama, alamat, pekerjaan, akta tentang apa dan singkatan isi akta, nomor dan tanggal akta dibuat.

Daftar akta PPAT merupakan daftar akta yang dibuat oleh PPAT dengan mencantumkan nomor urut, nomor bulanan, tanggal, sifat akta dan nama para penghadap.

Asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik;

Kegunaan dari semua proses dalam membuat suatu protokol tersebut terkait dengan tata kearsipan yang baik akan merupakan sumber informasi dan sumber dokumentasi, serta sumber ingatan dari PPAT dan para karyawannya dalam melaksanakan tugas.

Pendokumentasian/tata kearsipan ini merupakan bagian yang penting dari administrasi kantor Notaris.

Setiap akta yang dibuat oleh PPAT harus tertata dengan seksama, rapi dan tidak asal-asalan, karena akta-akta tersebut termasuk dalam Protokol PPAT yang merupakan Arsip Negara yang wajib disimpan dan dipelihara oleh PPAT dengan penuh tanggung jawab.

Contoh Surat Permohonan Magang Notaris Contoh Komparisi Akta Jual Beli
#Notaris #Ppat