Bagaimana Aturan Tentang Persetujuan Pasangan Dalam Peralihan Hak Saham PT?
Rich Ard,Bagaimana aturan persetujuan pasangan dalam peralihan hak / jual beli / hibah saham perusahaan PT
Kenotariatan.com - Dalam rangka menentukan apakah persetujuan suami-isteri diperlukan dalam transaksi jual-beli atau hibah saham perusahaan PT, penting untuk memahami jenis perseroan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Dalam Pasal 1 angka 7 dan 8 UUPT, disebutkan ada :
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Disamping Perseroan Terbuka dan Perseroan Publik, ada juga Perseroan Tertutup, yaitu perseroan yang sahamnya dimiliki oleh para subjek hukum secara tertutup atau sahamnya tidak dijual di pasar modal atau jumlah sahamnya tidak memenuhi jumlah tertentu yang dimiliki publik.
Untuk saham Perseroan Terbuka dan Perseroan Publik (terutama Perseroan Terbuka) akselerasi jual beli saham di pasar modal dalam hitungan yang tidak terlalu lama karena transaksinya secara elektronik di pasar modal, sehingga jika ada suami/isteri beli saham perseroan terbatas di pasar modal harus minta persetujuan dari suami/isteri, jika ini dilakukan sangat menghambat perkembangan pasar modal sendiri, dan membeli saham di pasar modal tidak dimiliki untuk jangka waktu yang lama, oleh karena itu tidak perlu persetujuan seperti tersebut di atas.
Untuk Perseroan Tertutup jika akan dilakukan jual-beli atau hibah saham atau dijaminkan atau dialihkan bentuk lainnya, jika kepemilikannya dalam jangka waktu yang lama, jika termasuk dalam harta bersama, maka diperlukan persetujuan suami/isteri jika dilakukan jual-beli atau hibah saham atau dijaminkan atau dialihkan bentuk lainnya.
Meskipun dalam praktek Notaris hal seperti ini tidak selalu dilakukan oleh Notaris, dengan alasan bahwa saham bukan benda tetap (tidak seperti tanah/bangunan).
Tapi sebagai bentuk kehati-hatian dari Notaris dalam melakukan jual-beli atau hibah saham atau dijaminkan atau dialihkan bentuk lainnya, persetujuan suami/isteri tersebut (hadir langsung ke hadapan Notaris atau dibawah tangan yang dilegalisasi Notaris) diperlukan agar tidak menimbulkan sengketa disuatu hari yang melibatkan Notaris.