Persekutuan Bukan Badan Hukum
Rich Ard,Pelajari lebih lanjut tentang persekutuan bukan badan hukum
Kenotariatan.com - Persekutuan : Buku Ketiga, Bab Ketujuh KUH Perdara, mengatur tentang persekutuan yang terdiri atas Pasal 1618 – 1652.
Pengertian Persekutuan
Persekutuan merupakan salah satu bentuk kerjasama dalam hukum perdata Indonesia yang diatur dalam Buku Ketiga Bab Ketujuh KUH Perdata, Pasal 1618 – 1652.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang persekutuan, mulai dari definisi, klasifikasi, hingga ketentuan tentang inbreng, pengurusan, dan tanggung jawab.
Istilah Persekutuan terjemahan dari kata maatschap (partnership) Persekutuan Perdata, terjemahan dari burgerlijk maatschap (civil partnership) yang berarti, dua orang atau lebih mengikat diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerja sama. Contoh yang paling mudah, persekutuan advokat atau kedokteran.
Tujuan kerja sama dalam persekutuan, untuk membagi keuntungan dari hasil kerja sama tersebut, dengan syarat masing-masing anggota Persekutuan menyerahkan sesuatu (inbreng, contribution) kedalam persekutuan sebagai modal kegiatan usaha. Jadi masing-masing anggota Persekutuan memberi atau membawa modal usaha (capital brought into the business), dan keuntungan yang diperoleh dari modal itu dibagikan kepada mereka secara pro rata sesuai dengan porsi atau besarnya modal yang dimasukkan.
Klasifikasi Persekutuan
KUH Perdata membedakan dua jenis persekutuan, yaitu:
Persekutuan Seantero (Algehele Maatschap):
- Hanya diperbolehkan persekutuan atas keuntungan (algehele maatschap van winst).
- Dilarang persekutuan seantero yang bersifat menyangkut seluruh benda, seperti persekutuan untuk segala usaha kebendaan.
Persekutuan Khusus (Bijzondere Maatschap):
- Terbatas untuk usaha perdagangan barang tertentu.
- Bentuk persekutuan ini yang lazim ditemukan.
Ketentuan Inbreng (Contribution)
Inbreng atau kontribusi adalah modal yang dimasukkan oleh para sekutu ke dalam persekutuan. Modal ini dapat berupa uang, barang, atau tenaga (keahlian).
Pasal 1619 ayat (2) KUH Perdata menegaskan bahwa setiap sekutu wajib memasukkan inbreng ke dalam persekutuan. Jika sekutu tidak memenuhi kewajibannya, ia dianggap berutang bunga atas jumlah modal yang belum dibayarkan sejak hari modal tersebut seharusnya dimasukkan.
Pengurusan Persekutuan
Pengurusan persekutuan diatur dalam Pasal 636–1639 KUH Perda. Pengurusan persekutuan dapat dilakukan dengan dua cara:
Diatur dalam Akta Pendirian:
- Sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus disebut sekutu statuter (gerant statutair).
Diatur dengan Akta Khusus:
- Ditetapkan setelah persekutuan berdiri.
- Sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus disebut sekutu mandater (gerant mandater).
Pasal 1637 KUH Perda memungkinkan setiap sekutu untuk melakukan semua hal yang berhubungan dengan tugas pengurusan persekutuan, kecuali ada perjanjian yang membatasi.
Tanggung Jawab Sekutu
Prinsip umum terkait tanggung jawab sekutu adalah sebagai berikut:
- Hanya sekutu yang melakukan tindakan hukumlah yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga.
- Tanggung jawab ini bersifat pribadi (persoonlijke aanspraakelijkheid, personal liability).
- Sekutu lain tidak bertanggung jawab atas tindakan sekutu yang tidak diberi kuasa.
Perbandingan Persekutuan dengan Badan Hukum Lain
Persekutuan sering dibandingkan dengan badan hukum lain, seperti perseroan terbatas (PT). Berikut tabel yang membandingkan kedua badan hukum tersebut:
Aspek | Persekutuan | Perseroan Terbatas |
---|---|---|
Tujuan | Keuntungan | Keuntungan |
Keanggotaan | Sukarela | Modal |
Pengurus | Dipilih oleh sekutu | Dipilih oleh pemegang saham |
Tanggung jawab sekutu | Terbatas | Tidak terbatas |
Kesimpulan
Persekutuan merupakan bentuk kerjasama yang memungkinkan dua orang atau lebih untuk menggabungkan modal, barang, atau tenaga untuk mencapai tujuan bersama.
Persekutuan diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu persekutuan seantero dan persekutuan khusus. Ketentuan tentang inbreng, pengurusan, dan tanggung jawab