Eksistensi dan Karakteristik Perkumpulan Badan Hukum dalam KUH Perdata
Rich Ard,Pelajari lebih lanjut tentang Perkumpulan Badan Hukum
Kenotariatan.com - Perkumpulan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang diatur dalam hukum perdata Indonesia, tepatnya dalam Buku Ketiga Bab Kesembilan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 1653 – 1665.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran singkat tentang eksistensi dan karakteristik perkumpulan berdasarkan KUH Perdata, serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul terkait dengan perkumpulan.
Pengertian dan Status Badan Hukum Perkumpulan
Perkumpulan didefinisikan sebagai perhimpunan atau perserikatan orang yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik. Berdasarkan Pasal 1653 KUH Perdata, perkumpulan diakui sebagai badan hukum (rechtpersoon, legal person), sama seperti perseroan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Bahwa perkumpulan diatur dalam Buku Ketiga Bab Kesembilan KUH Perdata yang tediri atas Pasal 1653 – 1665.
Berdasarkan Pasal 1653 KUH Perdata, perkumpulan diakui sebagai badan hukum (rechtpersoon, legal person), Pasal ini menjelaskan :
- Perkumpulan yang diatur dalam KUH Perdata ini disamakan dengan perseroan yang diatur dalam Buku Kesatu, Bagian Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdiri atas Pasal 36 – 56.
- Perkumpulan adalah perhimpunan atau perserikatan orang (zedelijke lichamen, corporate body) baik yang didirikan dan diakui oleh kekuasaan umum seperti daerah otonom, badan keagamaan, atau yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik, yang lazim disebut perkumpulan.
Pokok-Pokok Eksistensi dan Karakteristik Perkumpulan
- Mendapat pengesahan dari menteri, menurut staatsblad 1870-64, agar Perkumpulan mendapat status badan hukum diperlukan “pengakuan” dalam bentuk “pengesahan” anggaran dasar (selanjutnya AD) dari Menteri,
- Perkumpulan dapat melakukan perbuatan hukum seperti person manusia (naturlijke persoon, natural persoon) untuk dan atasnama Perkumpulan,
- Para pengurus perkumpulan berwenang mewakili Perkumpulan di dalam diluar pengadilan berdasar kuasa Undang-Undang (Wettelijke vertegenwoordig, statutory reprensentatif).
Pasal 1655 KUH Perdata menegaskan, hal itu:
- Para pengurus diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan,
- Para pengurus bertindak mewakili Perkumpulan didepan Pengadilan,
- Semua tindakan Pengurus mengikat kepada Perkumpulan,
- Sekiranya perbuatan atau tindakan Pengurus menyimpang dan kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam AD, tindakan itu tetap mengikat Perkumpulan, apabila tindakan itu memberi manfaat kepada Perkumpulan atau apabila tindakan itu disahkan rapat anggota
4. Kewajiban Pengurus
Pengurus Perkumpulan wajib memberi pertanggungjawaban kepada anggota atas kepengurusan Perkumpulan yang disampaikan dalam rapat anggota.
5. Keputusan Rapat, menurut Pasal 1659 KUH Perdata;
- Keputusan diambil dengan suara terbanyak, dan
- Masing-masing anggota mempunyai hak suara yang sama,
6. Tanggung Jawab Anggota
Tanggung jawab anggota diatur pada Pasal 1661 KUH Perdata.
- Para anggota tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan-perikatan yang dibuat perkumpulan,
- Segala hutang hanya dapat dilunasi dari harta kekayaan perkumpulan.
Persyaratan Pendirian Perkumpulan
Agar diakui sebagai badan hukum, perkumpulan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Memiliki Anggaran Dasar (AD) yang mengatur tujuan, struktur organisasi, dan cara kerja perkumpulan.
- Memperoleh pengesahan dari Menteri sesuai dengan staatsblad 1870-64. Pengesahan ini dilakukan dengan cara mengajukan AD kepada Menteri dan menunggu persetujuannya.
- Tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik.
Karakteristik Perkumpulan
Perkumpulan memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan badan hukum lain, seperti:
- Memiliki tujuan yang bersifat sosial atau nirlaba. Perkumpulan tidak didirikan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk mencapai tujuan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Keanggotaan bersifat sukarela. Orang-orang yang ingin menjadi anggota perkumpulan harus mendaftarkan diri secara sukarela dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh AD.
- Pengurus dipilih oleh anggota. Pengurus bertugas untuk memimpin dan mengelola perkumpulan sesuai dengan AD dan peraturan yang berlaku.
- Tanggung jawab anggota terbatas. Para anggota tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan-perikatan yang dibuat perkumpulan. Segala hutang hanya dapat dilunasi dari harta kekayaan perkumpulan.
Kewajiban Pengurus dan Anggota
Pengurus perkumpulan memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- Menjalankan AD dan peraturan perkumpulan.
- Mengurus harta kekayaan perkumpulan dengan baik dan teliti.
- Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban kepada anggota secara berkala.
Sedangkan anggota perkumpulan memiliki beberapa hak dan kewajiban, antara lain:
- Hak untuk menghadiri rapat anggota dan memberikan suara.
- Hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus.
- Kewajiban untuk membayar iuran anggota.
- Kewajiban untuk mentaati AD dan peraturan perkumpulan.
Perbandingan Perkumpulan dengan Badan Hukum Lain
Perkumpulan sering dibandingkan dengan badan hukum lain, seperti perseroan terbatas (PT). Berikut tabel yang membandingkan kedua badan hukum tersebut:
Aspek | Perkumpulan | Perseroan Terbatas |
---|---|---|
Tujuan | Sosial atau nirlaba | Mencari keuntungan |
Keanggotaan | Sukarela | Modal |
Pengurus | Dipilih oleh anggota | Dipilih oleh pemegang saham |
Tanggung jawab anggota | Terbatas | Tidak terbatas |
Kesimpulan
Perkumpulan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang dapat didirikan untuk mencapai tujuan sosial atau nirlaba.
Perkumpulan memiliki karakteristik yang membedakannya dengan badan hukum lain, seperti perseroan terbatas.
Penting untuk memahami persyaratan, karakteristik, dan tanggung jawab pengurus dan anggota perkumpulan sebelum mendirikan dan mengelola perkumpulan.