Kenotariatan.com

Eksistensi dan Karakteristik Perkumpulan Badan Hukum dalam KUH Perdata

Rich Ard,

Pelajari lebih lanjut tentang Perkumpulan Badan Hukum

Kenotariatan.com - Perkumpulan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang diatur dalam hukum perdata Indonesia, tepatnya dalam Buku Ketiga Bab Kesembilan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 1653 – 1665.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran singkat tentang eksistensi dan karakteristik perkumpulan berdasarkan KUH Perdata, serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul terkait dengan perkumpulan.

Pengertian dan Status Badan Hukum Perkumpulan

Perkumpulan didefinisikan sebagai perhimpunan atau perserikatan orang yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik. Berdasarkan Pasal 1653 KUH Perdata, perkumpulan diakui sebagai badan hukum (rechtpersoon, legal person), sama seperti perseroan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Bahwa perkumpulan diatur dalam Buku Ketiga Bab Kesembilan KUH Perdata yang tediri atas Pasal 1653 – 1665.

Berdasarkan Pasal 1653 KUH Perdata, perkumpulan diakui sebagai badan hukum (rechtpersoon, legal person), Pasal ini menjelaskan :

Pokok-Pokok Eksistensi dan Karakteristik Perkumpulan

  1. Mendapat pengesahan dari menteri, menurut staatsblad 1870-64, agar Perkumpulan mendapat status badan hukum diperlukan “pengakuan” dalam bentuk “pengesahan” anggaran dasar (selanjutnya AD) dari Menteri,
  2. Perkumpulan dapat melakukan perbuatan hukum seperti person manusia (naturlijke persoon, natural persoon) untuk dan atasnama Perkumpulan,
  3. Para pengurus perkumpulan berwenang mewakili Perkumpulan di dalam diluar pengadilan berdasar kuasa Undang-Undang (Wettelijke vertegenwoordig, statutory reprensentatif).

Pasal 1655 KUH Perdata menegaskan, hal itu:

4. Kewajiban Pengurus

Pengurus Perkumpulan wajib memberi pertanggungjawaban kepada anggota atas kepengurusan Perkumpulan yang disampaikan dalam rapat anggota.

5. Keputusan Rapat, menurut Pasal 1659 KUH Perdata;

6. Tanggung Jawab Anggota

Tanggung jawab anggota diatur pada Pasal 1661 KUH Perdata.

Persyaratan Pendirian Perkumpulan

Agar diakui sebagai badan hukum, perkumpulan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

Karakteristik Perkumpulan

Perkumpulan memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan badan hukum lain, seperti:

Kewajiban Pengurus dan Anggota

Pengurus perkumpulan memiliki beberapa kewajiban, antara lain:

Sedangkan anggota perkumpulan memiliki beberapa hak dan kewajiban, antara lain:

Perbandingan Perkumpulan dengan Badan Hukum Lain

Perkumpulan sering dibandingkan dengan badan hukum lain, seperti perseroan terbatas (PT). Berikut tabel yang membandingkan kedua badan hukum tersebut:

AspekPerkumpulanPerseroan Terbatas
TujuanSosial atau nirlabaMencari keuntungan
KeanggotaanSukarelaModal
PengurusDipilih oleh anggotaDipilih oleh pemegang saham
Tanggung jawab anggotaTerbatasTidak terbatas

Kesimpulan

Perkumpulan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang dapat didirikan untuk mencapai tujuan sosial atau nirlaba.

Perkumpulan memiliki karakteristik yang membedakannya dengan badan hukum lain, seperti perseroan terbatas.

Penting untuk memahami persyaratan, karakteristik, dan tanggung jawab pengurus dan anggota perkumpulan sebelum mendirikan dan mengelola perkumpulan.

Persekutuan Bukan Badan Hukum Kelompok Ahli Waris Ashabul Furudh
#Kuliah #Tanya Jawab