Kenotariatan.com

Bolehkah Notaris Membuat Akta Kuasa Untuk Menghibahkan?

Rich Ard,

Kenotariatan.com - Peralihan hak atas tanah wajib dilakukan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar untuk penyelesaian hak tersebut di kantor pertanahan setempat.

Dalam prakteknya, terkadang pihak-pihak terlibat tidak ingin langsung melakukan peralihan hak atas tanah dengan akta PPAT karena alasan tertentu. Mereka mungkin lebih memilih untuk menggunakan akta yang dibuat oleh Notaris terlebih dahulu, yang kemudian akan diikuti dengan akta PPAT. Contohnya, dalam transaksi Jual Beli, mungkin dibuat terlebih dahulu akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual sebelum akhirnya melibatkan PPAT.

Dalam konteks ini, apakah dibolehkan untuk membuat akta Pengikatan Hibah dan Kuasa Untuk Menghibahkan melalui Notaris?

Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.

Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.

Pasal 171 huruf G Kompilasi Hukum Islam (KHI) mencantumkan arti hibah, yakni, pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Pengertian hibah dapat juga ditemukan dalam Pasal 1666 KUHPerdata.

Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si Pemberi Hibah, semasa hidupnya, dengan cumacuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si Penerima Hibah yang menerima penyerahan itu.

Hibah atau biasa juga disebut sebagai pemberian, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berhak atas benda yang dihibahkan dan ia cakap untuk melakukan perbuatan hukum tersebut.

Barang yang dapat dihibahkan adalah yang sudah ada, bukan barang yang akan ada di kemudian hari.

Jika harta yang dihibahkan menyangkut harta bersama atau harta gono gini, maka sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan), pemberian hibah yang bersangkutan harus disetujui oleh istri atau suami dari pihak yang menghibahkan.

Salah satu benda atau barang yang bisa dihibahkan adalah tanah.

Tanah hibah sesungguhnya tidak mesti mendapat pengakuan formal dari negara, karena hal tersebut sudah kuat.

Namun demi menghindari komplain dari lain pihak maka sebaiknya dibuatkan akta hibah yang dibuat Notaris atau PPAT.

Hal ini juga sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung, dalam putusannya nomor 27 K/AG/2002, yang menyatakan bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas hibah tersebut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibaliknamakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.

Dalam praktek ada juga masyarakat yang ingin mengihibahkan (tanah) kepada pihak lainnya, tapi karena alasan tertentu belum dapat dilakukan dengan akta PPAT, misalnya : dengan alasan penerima hibah belum punya uang untuk bayar pajak (BPHTB Hibah) atau yang dihibahkan hanya sebagian dari sertifikat induk atau tanah yang dihibahkan dalam proses pensertifikatan pada kantor pertanahan setempat.

Dengan alasan-alasan seperti itu, tidak dilarang untuk membuat akta Notaris Pengikatan Hibah dan Kuasa Untuk menghibahkan.

Bagaimana Aturan Tentang Persetujuan Pasangan Dalam Peralihan Hak Saham PT? Berapa Lama Masa Berlaku Akta SKMHT?
#Tanya Jawab #Hibah