Kenotariatan.com

Kewajiban Notaris Setelah Dilantik

Rich Ard,

pelajari lebih lanjut tentang apa saja kewajiban notaris setelah dilantik

Pendahuluan

Kenotariatan.com - Dunia notaris penuh dengan dinamika dan tanggung jawab besar. Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, notaris berperan penting dalam sistem hukum Indonesia. Namun, sebelum terjun ke dunia profesional ini, notaris yang baru dilantik dihadapkan dengan serangkaian kewajiban dan langkah awal yang harus diselesaikan.

Kewajiban Notaris Setelah Dilantik

Menjadi notaris bukan hanya tentang memahami hukum, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap regulasi dan etika profesi. Berikut kewajiban utama yang harus dipenuhi notaris setelah dilantik:

1. Melaporkan Alamat, Paraf, Tanda Tangan, dan Stempel (Pasal 7 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014)

2. Mengesahkan Buku Daftar Akta di Kanwil Setempat

3. Membuat Akun GOAML (GO Anti Money Laundering)

4. Mendaftar sebagai Anggota Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI)

5. Pembaharuan Data Akun AHU

Penting: Seluruh kewajiban di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu 60 hari setelah pelantikan.

Langkah Awal Meniti Karir sebagai Notaris

Setelah menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut, notaris siap untuk memulai karirnya. Berikut beberapa langkah awal yang dapat dilakukan:

1. Mencari Kantor Notaris yang Tepat

Bagi notaris baru, bergabung dengan kantor notaris yang berpengalaman dapat menjadi pilihan yang tepat untuk belajar dan mendapatkan bimbingan dari notaris senior.

2. Membangun Jaringan dan Relasi

Menjalin hubungan baik dengan para profesional hukum lainnya, seperti advokat, hakim, dan pegawai negeri sipil, dapat membuka peluang kerja sama dan meningkatkan reputasi.

3. Mengikuti Seminar dan Pelatihan

Upgrading pengetahuan dan skillset melalui seminar dan pelatihan penting untuk mengikuti perkembangan hukum dan regulasi terbaru.

4. Memanfaatkan Teknologi

Memanfaatkan teknologi seperti aplikasi hukum dan manajemen kantor

Perbedaan Roya Manual Dan Elektronik Rumus Jitu Cara Menghitung Pajak APHB Tanpa Ribet
#Notaris