Kewajiban Notaris Setelah Dilantik
Rich Ard,pelajari lebih lanjut tentang apa saja kewajiban notaris setelah dilantik
Pendahuluan
Kenotariatan.com - Dunia notaris penuh dengan dinamika dan tanggung jawab besar. Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, notaris berperan penting dalam sistem hukum Indonesia. Namun, sebelum terjun ke dunia profesional ini, notaris yang baru dilantik dihadapkan dengan serangkaian kewajiban dan langkah awal yang harus diselesaikan.
Kewajiban Notaris Setelah Dilantik
Menjadi notaris bukan hanya tentang memahami hukum, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap regulasi dan etika profesi. Berikut kewajiban utama yang harus dipenuhi notaris setelah dilantik:
1. Melaporkan Alamat, Paraf, Tanda Tangan, dan Stempel (Pasal 7 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014)
Kewajiban: Dalam waktu 60 hari setelah pelantikan, notaris wajib melaporkan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta tera stempel jabatan berwarna merah kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pejabat terkait.
Proses Pelaporan: Pengiriman laporan dapat dilakukan sesuai instruksi dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Tanda terima laporan akan diperoleh dan digunakan untuk proses selanjutnya.
2. Mengesahkan Buku Daftar Akta di Kanwil Setempat
Kewajiban: Berbeda dengan PPAT, notaris wajib menyetorkan dan mengesahkan beberapa buku wajib di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kanwil Kemenkumham di wilayah kedudukannya.
Buku Wajib: 3 buku wajib yang harus disahkan:
- Buku daftar akta notaris
- Buku daftar akta di bawah tangan yang disahkan
- Buku daftar akta di bawah tangan yang dibukukan
3. Membuat Akun GOAML (GO Anti Money Laundering)
Kewajiban: Sebagai pihak yang berurusan dengan keuangan dalam jumlah besar, notaris wajib memiliki akun GOAML untuk membantu PPATK mengawasi tindak pidana pencucian uang.
Pelaporan Transaksi: Melalui akun GOAML, notaris dapat melaporkan:
- Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
- Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT)
- Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL)
- Laporan Transaksi (LT)
- Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB)
Pendaftaran: Pendaftaran akun GOAML dapat dilakukan di https://goaml.ppatk.go.id/
4. Mendaftar sebagai Anggota Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Kewajiban: Notaris wajib mendaftar atau memperbarui data di website INI, satu-satunya wadah perkumpulan notaris yang diakui UU. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan nomor KTA.
Pembaruan Data: Pembaruan data dilakukan di https://ini.id/ dan mengubah status dari Anggota Luar Biasa (ALB) menjadi anggota penuh.
Kartu Tanda Anggota (KTA): Nomor KTA dapat diproses di Bank BNI terdekat untuk mendapatkan produk kartu. INI bekerja sama dengan Bank BNI dan AHU untuk kebutuhan pekerjaan notaris.
5. Pembaharuan Data Akun AHU
Kewajiban: Setelah melengkapi semua data, lakukan pembaharuan data di AKUN AHU dan kirimkan dokumen fisik untuk verifikasi oleh Subdit AHU.
Panduan: Panduan lebih lengkap dapat dilihat di https://ahu.go.id/
Penting: Seluruh kewajiban di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu 60 hari setelah pelantikan.
Langkah Awal Meniti Karir sebagai Notaris
Setelah menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut, notaris siap untuk memulai karirnya. Berikut beberapa langkah awal yang dapat dilakukan:
1. Mencari Kantor Notaris yang Tepat
Bagi notaris baru, bergabung dengan kantor notaris yang berpengalaman dapat menjadi pilihan yang tepat untuk belajar dan mendapatkan bimbingan dari notaris senior.
2. Membangun Jaringan dan Relasi
Menjalin hubungan baik dengan para profesional hukum lainnya, seperti advokat, hakim, dan pegawai negeri sipil, dapat membuka peluang kerja sama dan meningkatkan reputasi.
3. Mengikuti Seminar dan Pelatihan
Upgrading pengetahuan dan skillset melalui seminar dan pelatihan penting untuk mengikuti perkembangan hukum dan regulasi terbaru.
4. Memanfaatkan Teknologi
Memanfaatkan teknologi seperti aplikasi hukum dan manajemen kantor