Kenotariatan.com

Kelompok Ahli Waris Ashabul Furudh

Rich Ard,

Pelajari lebih lanjut tentang Kelompok Ahli Waris Ashabul Furudh: Ahli Waris dengan Bagian Tertentu dalam Hukum Warisan Islam

Apa itu Ashabul Furudh

Kenotariatan.com - Ashabul furudh adalah istilah dalam hukum warisan Islam yang merujuk kepada kelompok ahli waris yang berhak atas bagian warisan yang telah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an.

Mereka memiliki prioritas utama dalam menerima warisan dibandingkan dengan kelompok ahli waris lainnya.

Kelompok Ashabul furudh

Kelompok ashabul furudh ini terdiri dari 12 orang, yaitu:

  1. Suami/Istri
  2. Anak perempuan (jika tidak ada anak laki-laki)
  3. Ibu kandung
  4. Nenek kandung (dari pihak ibu maupun ayah)
  5. Kakek kandung (dari pihak ibu maupun ayah)
  6. Saudara kandung (laki-laki dan perempuan)
  7. Saudara seibu (perempuan)
  8. Saudara seayah (laki-laki)
  9. Paman/bibi kandung (dari pihak ibu maupun ayah)
  10. Paman/bibi seibu (perempuan)
  11. Paman/bibi seayah (laki-laki)
  12. Anak perempuan dari saudara laki-laki/perempuan (jika tidak ada anak laki-laki)

Masing-masing ashabul furudh memiliki bagian warisan yang telah ditentukan secara jelas dalam Al-Qur’an, yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, atau 2/3.

Penetapan bagian ini berdasarkan hubungan kekerabatan dan jenis kelamin ahli waris.

Sebagai contoh, seorang suami berhak atas 1/2 bagian warisan istrinya jika tidak memiliki anak. Sedangkan seorang istri berhak atas 1/4 bagian warisan suaminya jika tidak memiliki anak. Di sisi lain, anak perempuan berhak atas 1/2 bagian warisan ayahnya jika tidak ada anak laki-laki.

Memahami ashabul furudh dan bagian warisan yang menjadi hak mereka merupakan hal penting dalam penerapan hukum warisan Islam.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pembagian harta warisan yang adil dan sesuai dengan syariat Islam.

Ashabul Furudh yang memperoleh 1/2 bagian antara lain:

NoAhli Waris Dalil
1Anak perempuan tunggal.“…jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separuh harta…” (Q.S. An-Nisa’: 11)
2Suami jika istri yang wafat tidak memiliki anak.“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri istrimu jika mereka tidak mempunyai anak…” (Q.S. An-Nisa’: 12)
3Seorang saudara kandung perempuan atau seayah.“…jika seseorang meninggal dunia tetapi tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka (ia mendapatkan) seperdua dari harta yang ditinggalkan.” (Q.S. An-Nisa’: 176)

Berdasarkan dalil di atas, ahli waris yang memperoleh bagian ada lima orang, yaitu:

  1. Anak kandung perempuan tunggal (tidak ada anak lain baik laki-laki maupun perempuan);
  2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki (tidak ada cucu lain baik laki-laki maupun perempuan);
  3. Suami jika tidak mempunyai keturunan;
  4. Saudara kandung perempuan tunggal (tidak ada saudara lain baik laki-laki maupun perempuan);
  5. Saudara perempuan seayah tunggal (tidak ada saudara lain baik laki-laki maupun perempuan).

Ashabul Furudh yang memperoleh 1/3 bagian antara lain:

NoAhli WarisDalil
1Seorang ibu jika si pewaris tidak memiliki anak dan tidak memi liki sejumlah saudara laki-laki atau saudara perempuan.“…dan orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja maka ibunya menda patkan sepertiga..” (Q.S. An-Nisa: 11)
2Dua orang atau lebih saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu.“…jika saudara-saudara selbu itu lebih dari seorang maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…” (Q.S. An Nisa’: 12)

Ashabul Furudh yang memperoleh 1/4 bagian antara lain:

NoAhli WarisDalil
1Seorang suami jika pewaris mempunyai anak.“… jika istri-istrimuitu mempunyai anak maka kamu mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkan…” (Q.S. An-Nisa: 11)
2Seorang istri jika pewaris tidak memiliki anak.“… para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak…” (Q.S. An Nisa’: 12)

Ashabul Furudh yang memperoleh 1/6 bagian antara lain:

NoAhli WarisDalil
1Ayah dan ibu jika si pewaris memiliki anak.“… dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak…” (Q.S. An-Nisa’: 11)
2Ibu jika si pewaris memiliki beberapa orang saudara laki- laki dan perempuan.“… jika yang meninggal itu mempu nyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam…” (Q.S. An Nisa’:11)
3Saudara laki- laki seibu dan saudara perem- puan seibu yaitu salah seorang anak dari ibu.“… tetapi mempunyai seorang sau dara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja) maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam.” (Q.S. An Nisa’: 176)

Ashabul Furudh yang memperoleh 1/8 bagian

NoAhli WarisDalil
1Istri atau para istri jika pewaris mempunyai anak.“…..jika kamu mempunyai anak maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (Q.S An Nisa’:12)

Ashabul Furudh yang memperoleh 2/3 bagian

NoAhli WarisDalil
1Dua orang anak perempuan atau lebih, baik anak kandung maupun cucu dari anak laki-laki.“… dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan…” (Q.S. An Nisa’:11)
2Dua saudara perempuan atau lebih, baik kandung maupun seayah.“… tetapi jika saudara perempuan itu dua orang maka bagi keduanya duapertiga dari harta yang ditinggalkan…” (Q.S. An Nisa’: 176)

Penting untuk dicatat bahwa urutan penerimaan warisan dalam Islam tidak hanya berdasarkan kelompok ashabul furudh. Jika dalam satu kelompok ashabul furudh terdapat lebih dari satu orang, maka bagian warisan akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, terdapat pula kelompok ahli waris lain yang berhak atas warisan dengan ketentuan dan perhitungan yang berbeda.

Untuk memahami lebih lanjut tentang hukum warisan Islam, termasuk pembagian warisan bagi ashabul furudh dan kelompok ahli waris lainnya, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam yang terpercaya.

Demikian penjelasan mengenai siapa saja yang termasuk dalam kelompok ahli waris Ashabul Furudh, semoga bermanfaat.

Eksistensi dan Karakteristik Perkumpulan Badan Hukum dalam KUH Perdata NIB Tanah: Panduan Lengkap untuk Sertifikat Tanah Anda
#Hukum #Waris #Kuliah