Pengertian Covernote Notaris dan Fungsinya dalam Pencairan Kredit
Rich Ard,Pelajari lebih lanjut tentang pengertian, fungsi covernote notaris dalam perbankan untuk pencairan fasilitas kredit
Kenotariatan.com - Dalam dunia perbankan, covernote notaris merupakan surat keterangan yang sering digunakan dalam proses pencairan kredit. Surat ini diterbitkan oleh notaris untuk menerangkan bahwa akta perjanjian kredit dan akta pemberian jaminan telah ditandatangani oleh para pihak, yaitu bank (kreditur), debitur, dan pemilik/pemberi objek jaminan. Covernote notaris juga mencantumkan informasi tentang salinan akta dan pemasangan jaminan yang akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, biasanya setelah semua dokumen yang diperlukan dinyatakan lengkap.
Perspektif Notaris dan Bank Terhadap Covernote Notaris
Dari sudut pandang notaris, covernote notaris pada dasarnya adalah surat keterangan formal yang tidak memiliki kekuatan hukum seperti akta otentik.
Notaris hanya mencatat fakta bahwa akta-akta telah ditandatangani dan salinan akta akan segera dikeluarkan.
Namun, bank memandang covernote notaris dari sisi lain.
Bagi bank, covernote notaris seringkali dijadikan sebagai syarat pencairan kredit, tercantum dalam surat persetujuan kredit atau akta perjanjian kredit.
Hal ini menimbulkan tuntutan tanggung jawab kepada notaris, di mana beberapa notaris tersandung masalah hukum karena covernote notaris yang menjadi syarat pencairan kredit.
Persoalan Hukum Terkait Covernote Notaris
Terdapat beberapa persoalan hukum yang muncul terkait keberadaan covernote notaris:
1. Kesadaran Notaris tentang Syarat Pencairan Kredit:
- Apakah notaris sadar bahwa covernote notaris menjadi syarat pencairan kredit?
- Surat persetujuan kredit biasanya mencantumkan syarat pencairan, termasuk penandatanganan perjanjian kredit dan akta pemberian jaminan.
- Uniknya, notaris tidak dimintakan persetujuannya atas klausula tersebut.
2. Kedudukan Perjanjian Pemberian Jaminan:
- Covernote notaris dapat mendudukkan perjanjian pemberian jaminan (aksesoir) sebagai perjanjian pendahuluan dari perjanjian kredit (pokok).
- Substansi pencairan kredit seharusnya didasarkan pada kepercayaan bank, bukan covernote notaris.
- Risiko gagal pemasangan Hak Tanggungan ditanggung bank, bukan notaris, kecuali ada kelalaian notaris.
3. Kedudukan Hukum Covernote Notaris:
- Covernote notaris bukan akta otentik dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
- Surat ini dikeluarkan notaris dalam jabatannya (dibuktikan dengan cap/stempel jabatan).
- Namun, penerbitan covernote notaris tidak memiliki landasan hukum, berbeda dengan surat keterangan ahli waris/hak mewaris.
- Akibatnya, covernote notaris hanya surat di bawah tangan (bukan dikeluarkan dalam jabatan notaris) dan cap/stempel jabatan tidak dapat digunakan.
Solusi dan Saran Terkait Covernote Notaris:
- Covernote notaris tidak boleh dijadikan syarat pencairan kredit karena bukan akta otentik dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
- Pemberian jaminan harus dilakukan setelah pencairan kredit untuk menegaskan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok.
- Kerangka kerjasama antara bank dan notaris rekanan perlu diatur dan diawasi.
- Cap/stempel jabatan notaris hanya untuk mengesahkan perjanjian atas permintaan pihak lain, bukan untuk kepentingan notaris sendiri.
- Perlu ada regulasi khusus untuk notaris rekanan bank atau mitra bank.
- Jabatan notaris tidak boleh dibuat eksklusif dan terkotak-kotak, sesuai prinsip notaris untuk semua lapisan masyarakat.
Akhir kata
Covernote notaris memiliki peran penting dalam pencairan kredit, namun perlu dipahami bahwa surat ini bukan akta otentik dan tidak memiliki kekuatan hukum sempurna.
Terdapat beberapa persoalan hukum terkait covernote notaris yang perlu diatasi dengan solusi dan saran yang tepat.
Diperlukan kerjasama antara bank, notaris, dan regulator untuk memastikan penggunaan covernote notaris yang sesuai dengan hukum dan melindungi semua pihak yang terlibat.