Contoh Surat Pelantikan dan Sumpah PPAT
Rich Ard,Format baku contoh Surat permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
Kenotariatan.com - Setelah lulus ujian PPAT, langkah selanjutnya adalah bermohon kepada kantor Pertanahan setempat untuk dilantik dan disumpah sebagai pejabat pembuat akta tanah.
Berikut adalah contoh format surat baku yang bisa digunakan untuk bemohon ke BPN.
Makassar, 20 Maret 2023
Kepada Yth,
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
di-
Kota Makassar
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Alamat :
Nomor HP : 0812xxxxxxxxx
Berkenaan telah terbitnya Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor :
49/SK-123.HR.03.01/I/2023, tanggal 17 Januari 2023, tentang Pengangkatan dan Penunjukan Tempat Kedudukan Sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 37 tahun 1998 pasal 15 dan 16 tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan
Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor : 37 tahun 1998, untuk itu dengan ini kami mengajukan pelaporan atas
pengangkatan / penunjukan tempat kedudukan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan permohonan
pelantikan / pengangkatan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Makassar.
Sebagai kelengkapan berkas, bersama ini kami lampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Fotokopi KTP;
b. Salinan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 49/SK-400.HR.03.01/I/2020 (disampaikan oleh perwakilan / kolektif);
c. fotokopi Petikan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 49/SK-400.HR.03.01/I/2020, tanggal 29 Januari 2019.
Demikian atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
......................
Tembusan :
Kantor Wilayah Kementerian ATR / BPN Sulawesi Selatan.
Semoga bermanfaat.