Kenotariatan.com

Contoh Soal Kode Etik Notaris

Rich Ard,

Contoh soal jawab untuk mata kuliah kode etik notaris

Apakah yang dimaksud dengan Kode Etik Notaris?

Jawaban :

Kenotariatan.com - Kode Etik Notaris adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan. Kode Etik Notaris ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu. Kode Etik Notaris berlaku dan wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan dan juga semua orang yang menjalankan tugas jabatan Notaris, termasuk pula Pejabat Sementara Notaris dan Notaris Pengganti.

[Sumber : Keputusan Kongres Luar Biasa INI tanggal 27 Januari 2005 di Bandung]

Mengapa Kode Etik Notaris sangatlah penting bagi Notaris?

Jawaban :

Karena Notaris adalah pelaksana sebagian kekuasaan negara di bidang hukum perdata yang berwenang untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna. Oleh karena itu Notaris sebagai pejabat umum harus dapat dipercaya serta memiliki perilaku dan etika yang baik. Hal inilah yang diatur dalam Kode Etik Notaris.

Siapakah yang menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris?

Jawaban :

Organisasi notaris [Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris]

Sebutkan kewajiban, larangan, dan pengecualian yang diatur dalam Kode Etik Notaris.

Jawaban :

KEWAJIBAN NOTARIS

Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, dan penuh dengan rasa tanggung jawab

Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi, tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum atau kenotariatan

Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat atau negara

Memberikan jasa pembuatan akta kepada masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium

Menjalankan jabatan notaris di kantornya, kecuali ada alasan-alasan tertentu

Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan yang merupakan satu-satunya kantor bagi notaris untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari

Memasang satu papan nama di depan/lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran 100x40cm, 150x60cm, atau 200x80cm.

Memperlakukan setiap klien yang datang tanpa membedakan status ekonomi/sosialnya

Membuat akta dalam jumlah batas kewajaran

Hadir, mengikuti, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Perkumpulan

Menghormati, mematuhi, dan melaksanakan peraturan dan keputusan Perkumpulan

Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib

Membayar uang duka untuk membantu ahli waris rekan sejawat yang meninggal dunia

Melaksanakan dan mematuhi ketentuan mengenai honorarium yang diatur oleh Perkumpulan

LARANGAN

Memiliki lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan

Memasang papan nama/tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor

Melakukan publikasi/promosi diri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan mencantumkan nama dan jabatannya menggunakan sarana media cetak maupun elektronik dalam bentuk iklan, ucapan selamat, belasungkawa, terima kasih, kegiatan pemasaran, kegiatan sponsor dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga.

Mempekerjakan orang yang masih berstatus karyawan Notaris lain tanpa persetujuan lebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan

Menjelekkan/mempersalahkan rekan Notaris lain atas akta yang telah dibuatnya di hadapan klien, melainkan harus memberitahu dengan cara yang tidak bersifat menggurui guna mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien ataupun Notaris yang bersangkutan

Menetapkan honorarium dengan jumlah yang lebih rendah dari yang telah ditetapkan oleh perkumpulan

Menandatangani akta yang proses pembuatannya disiapkan oleh pihak lain

Mengirimkan minuta akta kepada klien untuk ditandatangani

Melakukan upaya-upaya yang menjurus ke arah persaingan tidak sehat

Bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien

Melakukan usaha agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya tersebut ditujukan kepada klien maupun melalui perantara orang lain

Membentuk kelompok dengan rekan sejawat yang bersifat eksklusif untuk melayani kepentingan suatu instansi/lembaga, apalagi yang menutup kemungkinan notaris lain untuk berpartisipasi

Menahan dokumen yang telah diserahkan kepada klien kepada notaris guna menekan agar klien tersebut tetap membuat akta kepadanya

Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku

Membuat akta melebihi batas kewajaran

Mengikuti pelelangan untuk mendapatkan pekerjaan/pembuatan akta

Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum dianggap sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, yang tidak terbatas pada ketentuan UUJN, isi sumpah jabatan notaris, AD/ART maupun keputusan organisasi INI

PENGECUALIAN (tidak termasuk pelanggaran kode etik notaris)

Memberi ucapan selamat, dukacita, karangan bunga dengan tidak mencantumkan jabatan Notaris (hanya nama saja);

Memuat nama dan alamat notaris dalam buku panduan telepon/fax yang diterbitkan oleh Telkom maupun instansi/lembaga lainnya;

Memasang 1 (satu) papan penunjuk jalan dengan ukuran maksimal 20 x 50 cm yang bertuliskan kata “Notaris” saja (tanpa nama) dengan radius 100 meter dari kantor notaris

Apakah Notaris boleh membacakan/melakukan penandatanganan akta di luar wilayah jabatannya?

Jawaban :

Tidak boleh, karena kewenangan Notaris hanya meliputi wilayah jabatannya saja. Bila dilanggar, maka akta notaris yang dimaksud akan berubah kekuatan pembuktiannya menjadi di bawah tangan saja.

Mengapa pengawasan terhadap Notaris juga mengenai perilaku di samping pelaksanaan jabatan?

Jawaban :

Seorang notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara dan juga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu perilaku notaris juga harus diawasi untuk menjaga keluhuran profesi ini.

Sejak kapan Kode Etik berlaku bagi Notaris?

Jawaban :

Sejak notaris tersebut disumpah sebagai pejabat notaris, dan berlaku setiap saat termasuk pada saat ia cuti.

Apakah Notaris boleh mempunyai kantor cabang/perwakilan? Apakah kantor Notaris dan PPAT boleh berada di tempat yang berbeda?

Jawaban :

Tidak boleh, karena Notaris hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) kantor di tempat kedudukannya. Hal ini berlaku juga apabila Notaris tersebut juga menjabat sebagai PPAT, maka kantor Notaris dan PPAT harus berada pada 1 (satu) lokasi yang sama.

[Sumber : Pasal 19 UU Jabatan Notaris]

Apakah Notaris boleh melakukan promosi diri?

Jawaban :

Notaris sebagai pejabat yang terhormat dan bermartabat, dilarang melakukan kegiatan yang sifatnya promosi diri melalui media cetak atau elektronik dalam bentuk iklan, ucapan selamat, belasungkawa, kegiatan pemasaran, maupun kegiatan sponsor (sosial, keagamaan, olahraga)

Apakah seorang Notaris diperbolehkan memasang papan nama selain yang terpasang di lingkungan kantornya?

Jawaban :

Notaris boleh membuat 1 (satu) papan penunjuk jalan dengan ukuran maksimal 20 x 50 cm yang bertuliskan kata “Notaris” saja (tanpa nama). Warna dasar putih dan warna tulisan hitam, dan dipasang dalam radius 100 meter dari kantor Notaris. Hal ini merupakan pengecualian.

Sebutkan ukuran papan nama Notaris!

Jawaban :

Pilihan ukuran papan nama notaris adalah 100 x 40 cm; 150 x 60 cm; 200 x 80 cm dan memuat :

- Nama lengkap dan gelar yang sah

- Tanggal dan Nomor Surat Keputusan Pengangkatan

- Tempat kedudukan

- Alamat kantor, nomor telepon / fax

Apakah Notaris diperbolehkan untuk melakukan kerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan klien?

Jawaban :

Tidak diperbolehkan. Profesi notaris merupakan jabatan yang tidak berorientasi kepada keuntungan seperti pengusaha, melainkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanyua kerjasama seperti itu tidak diperkenankan untuk menjaga harkat dan kehormatan profesi notaris.

Untuk tujuan apa Notaris perlu berhimpun dalam satu wadah organisasi?

Jawaban : Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum kepada Notaris.

Apakah yang dimaksud dengan INI?

Jawaban :

Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah organisasi yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum sebagai satu-satunya wadah bagi profesi Notaris di seluruh Indonesia berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris, yang bertujuan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan Notaris.

Jelaskan jenis dan syarat keanggotaan dalam perkumpulan INI!

Jawaban :

Keanggotaan INI terdiri atas dua macam, yaitu anggota biasa (notaris) dan anggota luar biasa (calon notaris dan werda notaris)

Syarat menjadi anggota biasa antara lain :

- Sudah terdaftar menjadi anggota luar biasa

- Sudah memiliki SK Pengangkatan Notaris

- Sudah mengambil Sumpah Jabatan Notaris

- Sudah melunasi iuran wajib

Pengawasan terhadap Notaris meliputi hal apa saja dan bagaimana mekanisme pelaksanaan pengawasan tersebut?

Jawaban :

Pengawasan notaris meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.

Pengawasan dilakukan oleh Menteri yang membentuk Majelis Pengawas yang berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri dari unsur pemerintah 3 (tiga) orang, organisasi 3 (tiga) orang, dan akademisi 3 (tiga) orang.

Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Perkumpulan? Apakah terhadap keputusan Mahkamah Perkumpulan dapat dilakukan upaya banding?

Jawaban :

Mahkamah Perkumpulan merupakan alat perlengkapan Perkumpulan yang bertugas menyelesaikan sengketa yang timbul dalam Kongres. Mahkamah Perkumpulan beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas :

Dewan Kehormatan Pusat (3 orang)

Pengurus Pusat (3 orang)

Perwakilan Pengurus Wilayah (3 orang)

Kewenangan Mahkamah Perkumpulan antara lain :

Melakukan penelitian dan pemeriksaan;

Meminta keterangan Tim Verifikasi, Tim Pengawas, Tim Pemilihan, dan pihak-pihak lain;

Memutuskan sengketa dalam kongres sesuai dengan AD/ART dan peraturan perkumpulan.

Terhadap keputusan Mahkamah Perkumpulan tidak dapat dilakukan upaya banding.

Siapakah yang dimaksud dengan notaris?

Jawaban :

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

[Sumber : Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Jabatan Notaris]

Apakah yang dimaksud dengan akta notaris?

Jawaban :

Akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh undang-undang.

[Sumber : Pasal 1 angka 7 Undang-undang Jabatan Notaris]

Apakah yang dimaksud dengan minuta akta, salinan akta, kutipan akta, dan grosse akta?

Jawaban :

Minuta akta adalah asli akta Notaris yang mencantumkan tanda tangan Penghadap, saksi-saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol Notaris.

Salinan akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta Notaris dan di bagian bawahnya diberikan frase “Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.”

Kutipan akta adalah salinan dari sebagian akta, yang berisi kepala akta, komparisi penghadap, dan isinya hanya bagian yang diinginkan saja. Di bagian akhirnya diberikan frase “Diberikan sebagai KUTIPAN”.

Grosse akta adalah salinan minuta yang memiliki kekuatan eksekutorial dan ada frase “Demi Ketuhanan Yang Maha Esa” pada bagian kepala akta, yang sama dengan kekuatan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde). Yang dapat diberikan grosse akta adalah akta pengakuan hutang.

Apa yang dimaksud dengan protokol notaris?

Jawaban :

Protokol notaris merupakan kumpulan dokumen arsip negara yang harus disimpan oleh Notaris. 

Protokol notaris terdiri atas :

Minuta akta;

Buku daftar akta / reportorium;

Buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya di hadapan Notaris (akta bawah tangan yang didaftar);

Buku daftar protes;

Buku daftar wasiat;

Buku daftar lainnya yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

[Pasal 1 ayat 13 Undang-undang Jabatan Notaris]

Jelaskan dua bentuk akta notaris!

Jawaban :

Akta-akta yang dibuat oleh notaris dapat digolongkan menjadi berikut :

- Partij acte (akta partai), yaitu akta yang dibuat oleh notaris dengan cara mengkonstantir keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Sumbernya adalah perjanjian (diterangkan para pihak pada notaris, kemudian notaris menuangkannya dalam bentuk akta).

- Relaas acte (akta relaas), yaitu akta yang dibuat notaris dalam jabatannya sebagai notaris. Notaris tersebut melihat dan mendengar sendiri perbuatan hukum tersebut. Sumbernya adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak (notaris menyaksikan sendiri perbuatan hukum tersebut)

Untuk akta seperti ini, tidak bisa dituntut (karena pasti benar), kecuali notarisnya bohong. Tanggal pada relaas akta dijamin kebenarannya.

Bolehkah akta dibuat dalam bahasa asing?

Jawaban :

Akta harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Apabila Penghadap tidak mengerti bahasa yang dipergunakan dalam akta, maka Notaris dapat menerjemahkan dan menjelaskan isi akta maupun mempergunakan jasa penerjemah tersumpah.

Apa sajakah kewenangan Notaris yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris?

Jawaban :

KEWENANGAN NOTARIS

Kewenangan notaris diatur di dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, antara lain sebagai berikut :

(1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai :

- semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik;

-menjamin kepastian tanggal pembuatan akta;

-menyimpan akta

-memberikan grosse, salinan dan kutipan akta;

semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:

a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi surat atau waarmerking)

b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;

f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

g. membuat akta risalah lelang.

Hal-hal apa sajakah yang termasuk sebagai larangan bagi notaris?

Jawaban :

LARANGAN BAGI SEORANG NOTARIS 

a. Dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.

b. Dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.

c. Dilarang merangkap jabatan sebagai PNS, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD,atau badan usaha swasta;

d. Dilarang menjadi notaris pengganti, PPAT di luar wilayah jabatan Notaris;

e. Dilarang melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

[Pasal 17 Undang-undang Jabatan Notaris]

Jelaskan mengenai tempat kedudukan dan wilayah jabatan Notaris.

Jawaban :

Tempat kedudukan notaris adalah kabupaten/kota, sedangkan wilayah jabatannya adalah seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.

[Pasal 18 Undang-undang Jabatan Notaris]

Apakah yang dimaksud dengan renvoi?

Jawaban :

Renvoi adalah perubahan atas akta yang dapat berupa penambahan, pencoretan (biasa), maupun pencoretan (dengan penggantian). Renvoi atau perubahan tersebut hanya sah apabila diparaf oleh penghadap, saksi-saksi, dan Notaris.

Apakah Notaris berwenang untuk membuat perubahan/pembetulan setelah akta ditandatangani?

Jawaban :

Boleh. Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulisan atau ketikan dalam minuta akta yang telah ditandatangani. Pembetulan tersebut harus dibuat dengan berita acara dan diberikan catatan pada minuta aktanya dengan menyebutkan nomor akta berita acara pembetulan.

[Pasal 51 ayat 1 dan 2 Undang-undang Jabatan Notaris]

Bagaimana mekanisme pengambilan fotokopi minuta dan pemeriksaan terhadap Notaris?

Jawaban :

Dengan persetujuan MPD Ikatan Notaris Indonesia, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang mengambil fotokopi minuta akta atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta kata, atau protokol Notaris, juga memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Pengambilan fotokopi tersebut harus dibuatkan Berita Acara Penyerahan.

[Pasal 66 ayat 1 dan 2 Undang-undang Jabatan Notaris]

Setelah Anda menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai notaris, apa saja yang harus dipersiapkan oleh Anda sebelum membuka kantor?

Jawaban :

Mempersiapkan pengambilan sumpah jabatan (selambat-lambatnya maksimal 60 hari sejak tanggal SK keluar – dengan ancaman kebatalan SK apabila tidak dilaksanakan)

Menyampaikan BA sumpah/janji jabatan pada Menteri, organisasi notaris, dan MPD

Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, teraan cap jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri atau pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, organisasi notaris, Ketua PN, MPD, dan walikota/bupati di tempat Notaris diangkat.

Mempersiapkan kelengkapan kantor (papan nama, protokol untuk dimintakan paraf pada MPD)

Mendaftarkan diri sebagai anggota biasa Ikatan Notaris Indonesia

Menjalankan jabatan secara nyata.

Apa Itu Gelar MKN dan Prospek Kerjanya Contoh Format Akhir Akta Notaris
#Soal-Soal #Kuliah #Notaris