Kenotariatan.com

Contoh Komparisi Akta Notaris Lengkap

Rich Ard,

Kumpulan contoh komparisi akta notaris lengkap untuk latihan teknik pembuatan akta

Kenotariatan.com - Saya tahu kalau teman-teman sedang mendapatkan tugas dari dosen untuk membuat komparisi akta notaris.

Meskipun cuma komparisi, tapi disinilah awal mula dari sebuah akta.

Kata dosen:

Jika komparisi akta salah maka salah sudah akta tersebut ke bawah.

Berikut adalah contoh-contoh komparisi akta notaris yang lengkap yang bisa dipelajari dari kuliah hingga kerja nanti.

Kumpulan PDF komparisi akta notaris dan ppat lengkap

Komparisi Akta by Yopi Pebri

Sendiri

Hadir untuk diri sendiri

Tidak perlu disebutkan “menurut keterangannya bertindak untuk dan atas nama diri sendiri” disebutkan kalimat diatas apabila bertindak untuk diri sendiri dan mewakili orang lain (kuasa, wali, pengampuan dll) seperti contoh 1b.

Tuan KIM SO HYUN, Sarjana Hukum,** lahir di Jakarta pada tanggal 10-Maret-1994 (sepuluh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di jalan Tamansiswa No.123, Rukun Tetangga 072 Rukun Warga 023, Desa Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor induk Kependudukan : 3410401234567890.

Bertindak Untuk diri Sendiri dan Belum Menikah

Tuan KIM SO HYUN, Sarjana Hukum, (identitas),
Menurut Keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dibawah ini: tidak terikat dalam perkawinan yang sah dengan siapapun juga, baik menurut agama dan kepercayaannya, maupun menurut hukum atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku,

Bertindak Untuk diri Sendiri dengan persetujuan Mantan Istri

Tuan KIM SO HYUN, Sarjana Hukum, (identitas),
Menurut keterangannya telah melangsungkan parkawinan dalam percampuran harta perkawinan (gono-gini) dengan mantan istrinya: Nyonya AA, identitas, dan perkawinan tersebut telah berakhir sebagaimana ternyata dalam Akta Cerai, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Agama Kabupaten___, tertanggal __,Nomor, yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris. Sedang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, penghadap telah mendapat persetjuan dari mantan istrinya tersebut di atas, yang juga turut hadir dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi yang sama dan turut menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya.

Bertindak Untuk diri Sendiri, Benda merupakaan harta Bawaan

Tuan KIM SO HYUN, Sarjana Hukum, (identitas),
Menurut Keterangannya sebidang tanah yang akan disebutkan dibawah ini merupakan harta asal karena bawaan sebelum perkawinannya dengan Nyonya Bunga (identitas),
demikian berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal… Nomor… Yang dibuat dihadapan Saya, Notaris. jo. Akta perkawinan tertanggal… Nomor… yang sebuah fotokopi telah disahkan kecocokan dengan aslinya bermaterai cukup dilekatkan bersama minuta akta ini.

Bertindak Untuk diri Sendiri, Benda diperoleh karena Hibah

Tuan KIM SO HYUN, Sarjana Hukum, (identitas),
Menurut Keterangannya sebidang tanah yang akan disebutkan dibawah ini diperoleh penghadap karena hibahan berdasarkan akta hibah tertanggal… Nomor… yang dibuat dihadapan BUDI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, salinanya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.

Hadir untuk diri sendiri dan mewakili orang lain

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak:       

  1. Untuk dan atas nama diri sendiri;       
  2. Selaku Kuasa dari tuan ……, demikian berdasarkan surat kuasa dibawah tangan (atau akta kuasa) nomor …… tertanggal …… yang aslinya (atau salinannya) diperlihatkan kepada saya notaris dan fotocopynya dilekatkan pada minuta akta ini.       
  3. Selaku Wali dari ……. demikian berdasarkan penetapan pengadilan negeri Yogyakarta nomor …… tanggal …… yang salinannya diperlihatkan kepada saya notaris dan fotocopynya dilekatkan pada minuta akta ini.       
  4. Selaku Pengampu dari …… demikian berdasarkan penetapan pengadilan negeri Yogyakarta nomor …… tanggal …… yang salinannya diperlihatkan kepada saya notaris dan fotocopynya dilekatkan pada minuta akta ini.       

Hadir untuk diri sendiri dengan pendampingan

Pendampingan diperlukan terhadap seseorang yang sehat secara akal pikir tetapi mempunyai keterbatasan secara fisik sehingga dalam melakukan perbuatan hukum perlu bantuan orang lain.

Misal : orang yang tuna rungu, tuna wicara, tuna netra.

Dalam pendamingan ini pendamping wajib tau apa yang dikehendaki/dimaksud oleh penghadap sehingga dalam minuta akta, pendamping juga ikut menandatanganinya.

Menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum ini dibantu dan didampingi oleh Tuan/Nona/Nyonya B, dst ……

Hadir untuk diri sendiri penghadap telah menikah tetapi objek perjanjian merupakan harta pribadi

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya tanah dan bangunan yang menjadi objek perjanjian yang termuat dalam akta ini harta pribadi atau harta bawaan yang diperolehnya sebelum perkawinan dengan isterinya Nyonya ……, sehingga untuk melakukan perbuatan dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan dari siapapun.       

Penghadapanya duda atau janda

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya perkawinan dengan isterinya Nyonya ……, telah berakhir karena meninggalnya isterinya tersebut, sebagaimana ternyata dalam akta kematian (atau surat kematian) nomor 1919191/CS/2014, yang kutipannya dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil  Yogyakarta,  tertanggal 29-10-2013 (dua puluh Sembilan Oktober dua ribu tiga belas), yang diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sampai saat ini belum terikat perkawinan baru dengan siapapun juga.       

Diri sendiri tetapi bercerai

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya perkawinan dengan isterinya Nyonya ……, telah berakhir karena perceraian berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Sleman nomor 258/Pdt.G/2000/PASmn, tanggal 05-09-2000 (lima September tahun dua ribu), sebagaimana ternyata dalam Akta Cerai nomor 317/AC/2000/PA Smn, tertanggal 05-09-2000 (lima September tahun dua ribu) yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Sleman, yang diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sampai saat ini belum terikat perkawinan baru dengan siapapun juga dan tanah dan bangunan yang menjadi objek perjanjian yang termuat dalam akta ini merupakan harta pribadi (atau harta warisan/ hibah/ hadiah) yang diperolehnya setelah perceraian (atau sebelum menikah/ pada saat terikat perkawinan) dengan isterinya tersebut.       

Diri sendiri (sudah menikah) dengan perjanjian kawin  harta terpisah berupa apapun juga

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya perkawinannya dengan isterinya Nyonya ……, dilangsungkan dengan membuat perjanjian kawin diluar persekutuan harta benda/harta terpisah berupa apapun juga, sebagaimana ternyata dalam akta perjanjian kawin tanggal 13-2-2005 (tiga Febuari dua ribu lima), nomor 15, yang dibuat dihadapan RONALD, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Yogyakarta, yang salinannya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya Notaris dan fotocopynya dilekatkan pada minuta akta ini.       

Perkawinan

Atas Persetujuan Istri

Tuan KIM SO HYUN, Sarjana Hukum, (identitas),
Menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dibawah ini: telah memperoleh persetujuan dari istrinya yaitu:
Nyonya Cantik Indah Lestari, Sarjana Teknik, yang juga turut hadir dan menghadap kepada saya, Notaris,

Selaku Pihak Pertama, selanjutnya disebut ”……….”

Tuan KIM SO HYUN, Sarjana Hukum, (identitas),
Menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dibawah ini: telah menikah dalam percampuran harta perkawinan (gono gini) dengan istrinya (istri satu-satunya) dan telah memperoleh persetujuan dari istrinya tersebut yaitu:
Nyonya Cantik Indah Lestari, Sarjana Teknik, yang juga turut hadir dan menghadap kepada saya, Notaris,

Selaku Pihak Pertama, selanjutnya disebut ”……….”

Atas Persetujuan 2 Istri

Tuan KIM SO HYUN, Sarjana Hukum, (identitas),
Menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dibawah ini: telah menikah dalam percampuran harta perkawinan (gono gini) dengan istri-istrinya dan telah memperoleh persetujuan dari istrinya tersebut yaitu:

  • Nyonya Cantik Indah Lestari, Sarjana Teknik,
  • Nyonya Bunga Citra, Sarjana Hukum

yang juga turut hadir dan menghadap kepada saya, Notaris,

Selaku Pihak Pertama, selanjutnya disebut ”……….”

Atas Persetujuan Istri berdasarkan Surat

Tuan KIM SO HYUN, Sarjana Hukum, (identitas),
Menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dibawah ini: telah menikah dalam percampuran harta perkawinan (gono gini) dengan istrinya (istri satu-satunya) yaitu:
Nyonya Cantik Indah Lestari, Sarjana Teknik, dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari isterinya tersebut di atas, sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan, yang bermeterai cukup, dibuat dibawah tangan, tanggal ….. , yang dilekatkan pada minuta akta ini,

Selaku Pihak Pertama, selanjutnya disebut ”……….”

Menikah dengan Perjanjian Pisah Harta

Tuan KIM SO HYUN, Sarjana Hukum, (identitas),
Menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dibawah ini: telah menikah dengan melakukan perjanjian kawin dengan istrinya (istri satu-satunya) yaitu:
Nyonya Cantik Indah Lestari, Sarjana Teknik,
sebagaimana ternyata dalam akta Perjanjian Kawin tanggal ….. , nomor ….. , yang dibuat dihadapan …… , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ….. , yang salinannya aslinya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris. fotokopi sesuai aslinya, dilekatkan bersama minuta akta ini sebagai tanda persetujuannya.,

Selaku Pihak Pertama, selanjutnya disebut ”……….”

Suami Istri yang bercerai, bertindak secara bersama-sama

Tuan KIM SO HYUN, Sarjana Hukum, (identitas),
Nyonya Bunga Citra, (identitas),
Menurut keterangan mereka, dalam hal ini mereka adalah pemilik bersama atas sidang tanah yang akan disebutkan dibawah ini, yang diperoleh sepanjang perkawinan mereka, perkawinan tersebut telah berakhir karena perceraian demikian berdasarkan akta perceraian tertanggal … Nomor … yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kota Bandung, dari petikannya sebuah fotokopi telah disahkan kecocokannya dengan aslinya bermaterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini
Selaku Pihak Pertama, selanjutnya disebut ”……….”

Obyek harta bersama atas nama satu orang (suami saja/istri saja), dan suami/istri ikut hadir

Persetujuan diantaranya diperlukan dalam perbuatan hukum yang menyangkut harta bersama dalam suatu perkawinan tanpa adanya perjanjian kawin pisah harta, baik selama ikatan perkawinan berlangsung maupun setelah terjadi perceraian dimana belum dilakukan pembagian harta bersama (gono-gini).

Kaitannya dengan pembuatan akta notariil, maka pemberian persetujuan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :

a. Turut hadir dihadapan Notaris dimana yang memberikan persetujuan ikut menandatangani akta yang dibuat.

b. Tidak turut hadir tetapi dengan membuat surat pernyataan persetujuan terhadap perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh pasangannya.

Persetujuan juga diperlukan dalam hal Anggaran Dasar suatu Badan Usaha atau Badan Hukum menentukan demikian.

Misalnya dalam Akta Pendirian atau Anggaran Dasar Badan Hukum PT menentukan bahwa Direktur dalam melakukan perbuatan hukum tertentu harus mendapat persetujuan dari Komisaris atau Dewan Komisaris.

Contoh Komparisinya:

Menurut keterangannya ( dalam melakukan perbuatan hukum ini /dalam hal ini/ dalam melakukan perbuatan hukum yang akan disebut) telah mendapat persetujuan dari istrinya/suaminya yang turut pula hadir di hadapan saya, Notaris dan saksi-saksi yang sama ialah Nyonya/Tuan B, lahir di Sleman, ……dst, bertempat tinggal serumah dengan suami/isterinya tersebut, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ……

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya untuk melakukan perbuatannya dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari isterinya, yaitu Nyonya ….., lahir di Sintang, pada tanggal 01-01-1991 (satu Januari seribu Sembilan ratus sembilan puluh satu), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Tamansiswa No.123, Rukun Tetangga 072 Rukun Warga 023, Desa Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor induk Kependudukan : 123456789012345, yang turut hadir dihadapan saya Notaris dan saksi-saksi yang sama dan turut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.       

Objek harta bersama atas nama suami atau isteri, tapi suami/istri pasangannya tidak hadir dan memberi surat persetujuan

Menurut keterangannya ( dalam melakukan perbuatan hukum ini /dalam hal ini/ dalam melakukan perbuatan hukum yang akan disebut) telah mendapat persetujuan dari istrinya/suaminya, ialah Tuan/Nyonya ……lahir di Sleman, ……dst.

Demikian berdasarkan pernyataan persetujuan yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup tertanggal ……yang telah dilegalisasi oleh saya, Notaris dibawah nomor: ……tertanggal ……yang aslinya dilekatkan pada minutanya akta ini.

Atau;

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.      

- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari isterinya yaitu Nyonya ……, llahir di Sintang, pada tanggal 01-01-1991 (satu Januari seribu Sembilan ratus sembilan puluh satu), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Tamansiswa No.123, Rukun Tetangga 072 Rukun Warga 023, Desa Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor induk Kependudukan : 123456789012345, sebagaimana ternyata dalam surat persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, yang dilegalisasi oleh saya Notaris pada tanggal  05-06-2014 (lima juli dua ribu empat belas) nomor 27/LEG/VI/2014, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.       

Objek harta bersama atas nama keduanya dan keduanya hadir

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

Nyonya ……****, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya, mereka adalah suami isteri dan dengan ini telah saling memberikan persetujuan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini.     

Anak dibawah Umur

Dalam hal Orang Tua akan melepaskan hak yang dimiliki oleh anaknya yang masih dibawah umur, maka diperlukan persetujuan/putusan dari Pengadilan

Ayah menjalankan Kekuasaan Orang Tua

Tuan KIM SO HYUN, Sarjana Hukum, (identitas),
selaku ayah yang menjalankan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 298 sampai dengan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mewakili anaknya yang masih dibawah umur, yaitu :

  • nona Dian Anggraini, (identitas).

dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Hakim Pengadilan Negeri …. , sebagaimana ternyata dari Putusan (atau Penetapan) Pengadilan Negeri ….. , nomor ….. , tanggal ….. , yang salinan resminya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopi sesuai aslinya, bermeterai cukup, dijahitkan minuta akta ini,

”selaku …… , selanjutnya disebut Pihak Pertama”.

Ibu selaku wali

Nyonya Cantik Indah Lestari, (identitas),
selaku wali ibu yang menjalankan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 298 sampai dengan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mewakili anaknya yang masih dibawah umur, yaitu :

  • nona Dian Anggraini, (identitas)

dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Hakim Pengadilan Negeri …. , sebagaimana ternyata dari Putusan (atau Penetapan) Pengadilan Negeri ….. , nomor ….. , tanggal ….. , yang salinan resminya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopi sesuai aslinya, bermeterai cukup, dijahitkan pada lembar pertama asli akta ini,

”selaku …… , selanjutnya disebut Pihak Pertama”.

Wali berdasarkan Putusan Pengadilan

Nyonya Cantik Indah Lestari, (identitas),
selaku wali dari anak dibawah umur berdasarkan Putusan (atau Penetapan) Pengadilan Negeri ….. , nomor ….. , tanggal ….. , yang salinan resminya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopi sesuai aslinya, bermeterai cukup, dijahitkan pada lembar pertama asli akta ini, mewakili anak yang masih dibawah umur, yaitu :

  • nona Dian Anggraini, (identitas)

dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Hakim Pengadilan Negeri …. , sebagaimana ternyata dari Putusan (atau Penetapan) Pengadilan Negeri ….. , nomor ….. , tanggal ….. , yang salinan resminya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopi sesuai aslinya, bermeterai cukup, dijahitkan pada Minuta asli akta ini,

”selaku …… , selanjutnya disebut Pihak Pertama”.

Orang tua menjalankan kuasa orangtua

Pasal 299 KUH Perdata:

Sepanjang perkawinan bapak dan ibu, tiap-tiap anak, sampai ia menjadi dewasa, tetap bernaung dibawah kekuasaan mereka, sekedar mereka tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan itu.

Pasal 47 ayat 1 UUP No. 1 Tahun 1974:

Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.

Menurut hukum, anak yang belum dewasa tidak cakap melakukan perbuatan hukum sendiri  sehingga harus diwakili oleh orang tuanya yang  bertindak dalam kapasitas menjalankan kekuasaannya sebagai orang tua dengan syarat kedua orang tua masih hidup dan masih terikat dalam perkawinan yang sah.

Contoh Komparisinya:

Untuk perbuatan hukum menjual/menjaminkan contoh komparisinya di Nomor 16

Untuk Perbuatan hukum lainnya selain menjual/menjaminkan:

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ayah/ ibu yang menjalankan kekuasaan orang tua atas anak kandungnya yang belum dewasa yang bernama …… dst, bertempat tinggal serumah dengan ayah/ibu kandungnya tersebut.

sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil tertanggal ……

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ayah yang menjalankan kekuasaan orang tua dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur bernama ……, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01-01-2016 (satu Januari dua ribu enam belas), bertempat tinggal bersama dengan orang tuanya tersebut;       

Ibu menjalankan kuasa orangtua karena ayahnya berhalangan

Nyonya ……****, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ibu yang menjalankan kekuasaan orang tua dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur bernama ……, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01-01-2016 (satu Januari dua ribu enam belas), bertempat tinggal bersama dengan orang tuanya tersebut, demikian karena ayah anak tersebut yaitu Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum,** ampung pada tanggal 01-01-1991 (satu Januari Seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di jalan Tamansiswa No.123, Rukun Tetangga 072 Rukun Warga 023, Desa Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor induk Kependudukan : 1234567890, berhalangan untuk menjalankan kekuasaan orangtua karena sedang dirawat di rumah sakit Panti Rapih Yogyakarta, sebagaimana ternyata dalam surat keterangan dari rumah sakit Panti Rapih Yogyakarta tertanggal 12-09-2013 (dua belas September dua ribu tiga belas), yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.       

Orang tua yang mewakili anak untuk menjual tanah milik anaknya

Untuk perbuatan hukum menjual/menjaminkan: (ketentuan pasal 309 KUH Perdata, harus dengan penetapan pengadilan)

Contoh Komparisinya:

Tuan A/ Nyonya B dst…..

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ayah/ ibu yang menjalankan kekuasaan orang tua atas anak kandungnya yang belum dewasa yang bernama …… dst, bertempat tinggal serumah dengan ayah/ibu kandungnya tersebut.

Demikian berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri …… nomor ……tanggal …… asli surat mana dilekatkan pada minutanya akta ini, ditunjuk untuk melakukan kekuasaan orang tua dari anak kandungnya yang belum dewasa tersebut.

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya bertindak selaku ayah yang menjalankan kekuasaan orang tua dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur bernama ……, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01-01-2016 (satu Januari dua ribu enam belas), bertempat tinggal bersama dengan orang tuanya tersebut;

- dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini  telah memperoleh izin dari Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, sebagaimana ternyata dalam Surat Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 7373/PDT.G./Pn.Yk, tanggal 02-09-2013 (dua September dua ribu tiga belas), yang salinanya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan fotocopy dilekatkan pada minuta akta ini.       

Berkaitan dengan pengampuan

Pasal 433 KUH Perdata:

Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak, atau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, pun jika kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh dibawah pengampuan karena keborosannya.

Pasal 436 KUH Perdata:

Segala permintaan akan pengampuan, harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya orang yang dimintakan pengampuannya berdiam.

Pasal 462 KUH Perdata:

Setiap anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, tak boleh ditaruh dibawah pengampuan, melainkan tetaplah ia dibawah pengawasan bapaknya, ibunya, atau walinya.

Dalam perkembangannya, mereka yang berada dibawah pengampuan bukan hanya mereka yang menderita gila, mata gelap atau pemboros tetapi juga mereka yang antara lain  menderita autis, stroke berat, atau penjudi berat.

Contoh Komparisinya:

Menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum ini bertindak selaku pengampu  dari anaknya yang gila  yang bernama Tuan/Nona/Nyonya B, dst ……

Demikian berdasarkan Penetapan Pengampuan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri …… nomor : …… tertanggal …… , asli surat penetapan mana diperlihatkan kepada saya, Notaris sedang foto copynya dilekatkan pada minuta akta ini.

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kuasa lisan dan bertanggungjawab penuh selaku kuasa untuk dan atas nama Tuan ….., lahir di Jakarta, pada tanggal 09-01-1988 (Sembilan Januari seribu Sembilan ratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Raya nomor 09, Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 02, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0987654321.        

sedemikian berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12-05-2013 (dua belas mei duaribu tiga belas), Nomor…, yang berdasarkan Surat Penetapan pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10-03-2013 (sepuluh maret dua ribu tiga belas) Nomor….., telah ditaruh dibawah pengampuan, kedua surat penetapan tersebut salinan resminya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan masing-masing fotocopynya dilekatkan pada minuta akta ini.       

Perwalian (wali ayah yang hidup terlama)

Pasal 345 KUH Perdata:

Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekedar ia tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang walinya.

Pasal 50 ayat 1 UUP No.1 Tahun 1974:

Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.

Pada dasarnya orang tua yang hidup terlama secara otomatis atau demi hukum merupakan wali dari anaknya yang belum dewasa.

Perlu diperhatikan dalam hal seseorang bertindak selaku wali atas anak yang belum dewasa atau dibawah umur adalah ketentuan pasal 309 dan 393 KUH Perdata. Dimana dalam pasal tersebut ditentukan bahwa dalam hal mengalihkan atau menjaminkan atas harta anak dibawah umur harus dengan ijin Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri.

Oleh karena itu seorang wali yang akan mengalihkan atau menjaminkan atas harta anak dibawah umur maka sebelumnya harus mengajukan permohonan penetapan selaku wali dan ijin menjual atau menjaminkan kepada Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri setempat sebagai dasar kewenangannya untuk melakukan perbuatan hukum yang akan dilakukan.

Contoh Komparisinya:

Untuk menjual/menjaminkan :

Menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum ini bertindak selaku wali dari anaknya yang belum dewasa/masih dibawah umur yang bernama Tuan/Nona B, dst ……

Demikian berdasarkan Penetapan Wali yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri …… nomor : …… tertanggal …… , asli surat mana dilekatkan pada minutanya akta ini.

Untuk Perbuatan Hukum Lainnya diluar menjual/menjaminkan :

Menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum ini bertindak selaku wali dari anaknya yang belum dewasa/masih dibawah umur yang bernama Tuan/Nona B, dst ……

Sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Kelahiran Yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil tertanggal …… , aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris sedang foto copynya dilekatkan pada minuta akta ini

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku orang tua yang hidup terlama dan karenanya demi hukum selaku wali ayah dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur yang bernama ……, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01-01-2016 (satu Januari dua ribu enam belas), bertempat tinggal bersama dengan orang tuanya tersebut.       

Perwalian (wali ibu yang hidup terlama)

Nyonya ……****, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku orang tua yang hidup terlama dan karenanya demi hukum selaku wali ibu dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur yang bernama ……, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01-01-2016 (satu Januari dua ribu enam belas), bertempat tinggal bersama dengan ibunya tersebut.       

Perwalian (teman wali)

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, lahir di Lampung pada tanggal 01-01-1991 (satu Januari Seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di jalan Tamansiswa No.123, Rukun Tetangga 072 Rukun Warga 023, Desa Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor induk Kependudukan : 1234567890.       

Nyonya ……, lahir di Lampung pada tanggal 01-01-1991 (satu Januari Seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di jalan Tamansiswa No.123, Rukun Tetangga 072 Rukun Warga 023, Desa Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor induk Kependudukan : 1234567890.       

- Menurut keterangnnya mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku wali dan teman wali dari dan oleh karena itu bertanggungjawab secara tanggung renteng untuk dan atas nama anak penghadap Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum,** Yogyakarta, pada tanggal 01-01-2016 (satu Januari dua ribu enam belas), bertempat tinggal bersama dengan ayahnya tersebut.       

Perwalian (wali demi hukum)

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wali demi hukum dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama anak yang masih dibawah umur bernama ……, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01-01-2016 (satu Januari dua ribu enam belas), Warga Negara Indonesia, pelajar, bertempat tinggal bersama walinya tersebut, yang telah diakuinya sebagai anak sendiri sebagaimana ternyata dalam akta pengakuan anak tertanggal 18-08-2016 (delapan belas agustus dua ribu enam belas) nomor 3 yang dibuat di hadapan RONALD, Sarjana Hukum, Notaris di Yogyakarta yang salinannya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya Notaris dan fotocopy dilekatkan pada minuta akta ini.       

Perwalian (wali kurator atas anak sah kurandus)

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat tanggal 12-05-2013 (dua belas mei dua ribu tiga belas) nomor…., selaku pengampu dari Tuan DIDI, lahir di Jakarta, pada tanggal 18-08-1988 (delapan belas agustus seribu Sembilan ratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tingal di Jakarta, Jalan Bungur Raya Nomor 50 Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 02 Kelurahan Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ….., yang berdasarkan surat petetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10-03-2013 (sepuluh maret dua ribu tiga belas) nomor…., telah ditaruh dibawah pengampuan, surat penetapan tersebut salinan resminya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan masing-masing fotokopy sesuai aslinya dilekatkan pada minuta akta ini dan karenanya demi hukum selaku wali dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama anak Tuan DIDI tersebut bernama ……, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01-01-2016 (satu Januari dua ribu enam belas), bertempat tinggal bersama dengan pengampunya tersebut.       

Wali berdasarkan penetapan pengadilan (wali datif)

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan pengangkatan oleh hakim pengadilan Negeri Yogyakarta, sebagaimana ternyata dalam Surat Penetapan pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 10-09-2013 (sepuluh September dua ribu tiga belas), Nomor299/PDT-PW/IX/2013/PN.YK., yang salinan resminya diperlihatkan kepada saya Notaris dan fotocopynya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku wali dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama anak yang masih dibawah umur bernama ……, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01-01-2016 (satu Januari dua ribu enam belas), bertempat tinggal bersama dengan pengampunya tersebut.       

- dan selaku wali penghadap Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum,** ucapkan sumpah dihadapan Balai Harta Peninggalan di Yogyakarta, sebagaimana ternyata dalam Berita Acara Sumpah tertanggal 11-09-2013 (sebelas September dua ribu tiga belas) Nomor  345/BHP-Yk/SW/IX/2013, yang salinan resminya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan fotocopynya dilekatkan pada minuta akta ini.       

Wali berdasarkan wasiat

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keteranganya dalam hal ini bertindak berdasarkan pengangkatan oleh almarhum tuan AYAH, dengan wasiatnya yang dimuat dalam Akta wasiat tertanggal….., nomor….., yang dibuat dihadapan saya Notaris, selaku wali dari dan oleh karena itu untuk  dan atas nama anak yang masih dibawah umur bernama bernama ……, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01-01-2016 (satu Januari dua ribu enam belas), bertempat tinggal bersama dengan ayahnya tersebut;       

Waris

Janda dan Anak Pewaris

Nyonya Cantik Indah Lestari, (identitas),
Menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dibawah ini bertindak:

  • Untuk diri sendiri selaku yang berhak atas bagian tak terbagi dari harta benda perkawinannya dengan almarhum suaminya Tuan BUDI yang akan disebutkan dibawah ini;
  • Selaku Ahli Waris bersama-sama dengan ahli waris lainnya dari almarhum suaminya, Tuan BUDI tersebut;

Tuan ANDRI (identitas)
Menurut Keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dibawah ini bersama-sama dengan Penghadap Nyonya Bunga tersebut diatas merupakan segenap ahli waris dari Almarhum Tuan BUDI, demikian berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal… Nomor…, yang dikeluarkan oleh…, sebuah fotokopinya telah disahkan kecocokannya dengan aslinya, bermaterai cukup dilekatkan bersama minuta akta ini.

Kuasa

Bertindak selaku kuasa (otentik)

Pemberian Kuasa

Pasal 1792 KUH Perdata:

Yaitu Seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Penerima kuasa diberi wewenang untuk mewakili pemberi kuasa, tindakan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa merupakan tindakan hukum dari pemberi kuasa, sebagaimana tercantum dalam surat kuasa.

Pemberi kuasa merupakan pihak yang mempunyai kewenangan terhadap perbuatan hukum yang akan dikuasakan kepada penerima kuasa. Sedangkan penerima kuasa berwenang melakukan perbuatan hukum berdasarkan pemberian kuasa tersebut. Namun demikian penerima kuasa juga bisa sekaligus pihak yang berwenang pada awalnya ketika ia bersama-sama selaku pemilik serta atas suatu obyek. (dalam hal ada kepemilikan bersama).

Misalnya: Sertipikat Hak Milik atas tanah tercatat atas nama A, B dan C.

Maka apabila akan dilakukan perbuatan hukum terhadap tanah tersebut maka A bisa bertindak selaku diri sendiri karena mempunyai kewenangan terhadap tanah tersebut dan sekaligus bisa selaku penerima kuasa apabila B memberi kuasa kepada A.

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara lisan, secara tertulis dengan surat dibawah tangan atau dengan akta otentik. Namun demikian pemberian kuasa sebagai dasar kewenangan melakukan perbuatan hukum yang dituangkan dalam akta otentik biasanya dibuat secara tertulis boleh dengan surat dibawah tangan tetapi minimal surat kuasa tersebut dilegalisasi oleh Notaris.

Pemberian kuasa dapat dibuat oleh pemberi kuasa dengan hadirnya penerima kuasa ataupun tanpa hadirnya penerima kuasa. Hal ini biasa disebut dengan Lastgiving dan Machteging.

Contoh Komparisinya:

Menurut keterangannya (dalam melakukan perbuatan hukum ini /dalam hal ini/ dalam melakukan perbuatan hukum yang akan disebut) bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili guna kepentingan :

Tuan B, lahir di Sleman, ……dst

Demikian berdasarkan Akta Kuasa, yang dibuat dihadapan Tuan HANAFI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Bandung, dibawah nomor : 12, tertanggal 09-11-2011 (sembilan November dua ribu sebelas), bermeterai cukup , salinan resminya dilekatkan pada minutanya akta ini.

Atau;

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tuan ….., lahir di Jakarta, pada tanggal 09-01-1988 (Sembilan Januari seribu Sembilan ratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Raya nomor 09, Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 02, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0987654321.       

sedemikian berdasarkan Akta Kuasa tanggal 12-03-2014 (dua belas Mei dua ribu empat belas), nomor 10, yang dbuat dihadapan RONALD, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Yogyakarta, yang salinan aktanya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotocopynya dilekatkan pada minuta akta ini.       

Bertindak selaku kuasa (dibawah tangan)

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tuan ….., lahir di Jakarta, pada tanggal 09-01-1988 (Sembilan Januari seribu Sembilan ratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Raya nomor 09, Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 02, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0987654321.       

sedemikian berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan tanggal 12-01-2014 (dua belas januari dua ribu empat belas), bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.       

Bertindak selaku kuasa (dibawah tangan dilegalisasi)

Menurut keterangannya (dalam melakukan perbuatan hukum ini /dalam hal ini/ dalam melakukan perbuatan hukum yang akan disebut) bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili guna kepentingan :

Tuan B, lahir di Sleman, ……dst

Demikian berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan, tertanggal 09-11-2011 (sembilan November dua ribu sebelas), bermeterai cukup , yang telah dilegalisasi oleh HANAFI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Bandung dibawah nomor : 123/Leg/XI/2011, tertanggal 09-11-2011 (sembilan November dua ribu sebelas), aslinya dilekatkan pada minutanya akta ini.

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tuan ….., lahir di Jakarta, pada tanggal 09-01-1988 (Sembilan Januari seribu Sembilan ratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Raya nomor 09, Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 02, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0987654321.       

sedemikian berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan bermaterai cukup tanggal 12-01-2014 (dua belas januari dua ribu empat belas), yang dilegalisasi oleh saya, Notaris dibawah Nomor 237928/LEG/I/2014, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.       

Bertindak selaku kuasa (lisan)

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kuasa lisan dan bertanggungjawab penuh selaku kuasa untuk dan atas nama Tuan ….., lahir di Jakarta, pada tanggal 09-01-1988 (Sembilan Januari seribu Sembilan ratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Raya nomor 09, Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 02, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0987654321.       

Badan hukum perseroan terbatas

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, direktur, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya . Dan berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 4 dari Anggaran Dasarnya sah mewakili direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT … berkedudukan di ….. yang Anggaran Dasarnya dibuat dihadapan Tuan Robbi, Sarjana Hukum, Notaris di yogyakarta, tertanggal 20 Nopember 2007, nomor 35 dan terhadap anggaran Dasar tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara RI tgl. … nomor …. Tambahan nomor …. Dan untuk melakukan tindakan hukum yang akan disebut telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham perseroan sebagaimana ternyata dalam risalah rapat tanggal …. Nomor …. Dibuat dihadapan …. Notaris di …. Guna memenuhi ketentuan pasal ….dari Anggaran Dasar perseroan.       

Badan hukum yayasan

Dalam melakukan perbuatan hukum, yayasan harus diwakili oleh seluruh organ yayasan yang terdiri dari Ketua, sekertaris, dan bendahara. Apabila salah satu organ kosong (karena meninggal dunia dll) makan dewan Pembina wajib mengadakan rapat terlebih dahulu untuk mengganti organ yang kosong tersebut baru dapat melakukan tindakan hukum.

Apabila dewan Pembina yang kosong/seluruh organ yayasan kosong, maka perlu mengajukan permohonan penetapan kepada pengadilan untuk dapat menggantikan posisi dewan Pembina/seluruh organ yayasan yang kosong.

Tuan RONALD, Sarjana Hukum, Ketua pengurus yayasan, dst…… sampai nomor induk KTP.       

Tuan CINTA, Sarjana Hukum, Sekertaris pengurus yayasan, dst…… sampai nomor induk KTP.       

Tuan DIAN, Sarjana Hukum, Bendahara pengurus yayasan, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak mewakili yayasan ….. berkedudukan di …. yang akta pendiriannya dibuat dihadapan …. Notaris di …. tanggal …. nomor ….. Yang aktanya telah memperoleh pengesahan dari pejabat yang berwenang. Dan untuk melakukan tindakan hukum yang akan disebut, telah mendapat persetujuan dari dewan pembina yayasan sebagaimana ternyata dalam risalah rapatnya tanggal …. nomor …. yang aktanya dibuat dihadapan …. Notaris di …. ,guna memenuhi ketentuan pasal ….dari Akta Pendirian Yayasan ini.       

Badan hukum koperasi

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, Ketua pengurus koperasi, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak mewakili Koperasi …..berkedudukan di ….yang akta pendiriannya dibuat dihadapan …. ,Notaris di …. tanggal …. Nomor ….. Dan untuk melakukan tindakan hukum ini telah mendapat persetujuan dari para para anggota koperasi sebagaimana ternyata dalam risalah rapatnya tanggal …. nomor ….yang aktanya dibuat dihadapan …. Notaris di …. guna memenuhi ketentuan pasal ….dari Akta Pendirian Koperasi ini.       

Badan usaha perseroan komanditer cv

Tuan KIM SOO HYUN, Sarjana Hukum, Direktur, dst…… sampai nomor induk KTP.       

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya …..oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV ….berkedudukan di ….yang akta pendiriannya dibuat dihadapan …. Notaris di …. tanggal …. Nomor ….. Dan untuk melakukan tindakan hukum ini telah mendapat persetujuan dari para pesero komanditer  sebagaimana ternyata dalam risalah rapat yang dibuat dibawah tangan tanggal …., bermeterai cukup, yang telah dilegalisasi secukupnya dari Robbi, SH, notaris di Yogyakarta, guna memenuhi ketentuan pasal ….dari Akta Pendirian Perseroan ini.

Bagaimana Aturan Pendiri Dan Pemegang Saham PT Apa itu Kenotariatan: Memahami Peran Pentingnya dalam Sistem Hukum Indonesia
#Komparisi #Akta #Notaris