Contoh Akta Pinjam Pakai
Rich Ard,Contoh pembuatan Akta Pinjam Pakai untuk ditulis selama perkuliahan kenotariatan
Kenotariatan.com - Jika dalam perkuliahan untuk mata kuliah perjanjian dan pengikatan, teman-teman mungkin akan diminta oleh dosen untuk menulis sebuah akta. Salah satunya yaitu akta pinjam pakai.
Artikel ini akan memberikan gambaran tentang cara penulisan komparisi akta pinjam pakai.
Contoh kasus :
Seorang Istri sebagai pengampu akan meminjamkan untuk dipakai sebuah bangunan rumah tinggal kepada pegawai dari suaminya tersebut bernama Tuan BAJIGUR, pembuatan aktanya dilakukan dihadapan SUMRINGAH, Sarjana Hukum, yang sedang menggantikan Tuan CHARLIE ES TELLER, Sarjana Hukum yang sedang cuti 8 bulan perlu diketahui pada saat penandatanganan akta ini Tuan BAJIGUR kedua tangannya di gips karena kecelakaan.
Buatlah Kepala, Komparisi, dan Akhir aktanya.
Jawaban :
PINJAM PAKAI
Nomor : 04.-
Pada hari ini, hari Jumat tanggal 19-02-2024 (Sembilan belas Februari dua ribu dua puluh empat);
Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, SUMRINGAH, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Majelis
Pengawas Wilayah DKI Jakarta tanggal 05-01-2010 (Lima Januari dua ribu sepuluh) Nomor
3/I/MPW-JKT/CT/2010, pengganti dari CHARLIE ES TELLER, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. Nyonya ATIKA, lahir di Palembang, pada tanggal 01-03-1965 (Satu Maret seribu sembilan
ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawati, bertempat tinggal di Jakarta,
Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin,
Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.23.43.2356/9867/11000034
yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2012 (Satu Maret dua ribu dua belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Ketetapan Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20-01-2010 (Dua puluh Januari dua ribu sepuluh)
Nomor : 15/P/I/2010 diangkat sebagai Pengampu dari Tuan MARUNDA, lahir di Surabaya pada
tanggal 06-04-1960 (Enam April seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia,
Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/
Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 12.33.44.5678/9876/1200045 yang berlaku sampai dengan tanggal 06-04-2014
(Enam April dua ribu empat belas), yang berdasarkan surat ketetapan Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat tanggal 15-01-2010 (Lima belas Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 10/P/I/2010
yang ditaruh dibawah pengampuan, yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah
mendapat izin dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15-02-2010 (Lima belas
Februari dua ribu sepuluh) Nomor : 12/KPT/II/2010 yang kutipan resminya bermeterai cukup
diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan BAJIGUR, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1965 (sepuluh Mei seribu sembilan
ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta,
Jalan Salemba Raya Nomor 4, Rukun Tetangga 03/ Rukun Warga 005, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen,
Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.44.5432/2367/11000089 yang
berlaku sampai dengan tanggal 10-05-2011 (Sepuluh Mei dua ribu sebelas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam
kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986
(Dua puluh Enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 01, Kelurahan
Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor : 12.34.5678/9876/1100045 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2012
(Dua puluh enam Juli dua ribu dua belas).
2. Nona ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987
(Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 004/ Rukun Warga 002, Kelurahan Menteng,
Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :
12.22.33.4567/8765/1200087 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2011
(Sebelas Januari dua ribu sebelas).
Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi,
maka akta ini ditanda tangani oleh penghadap Nyonya ATIKA, saksi-saksi, dan saya,
Notaris, sedangkan penghadap Tuan BAJIGUR tidak dapat menandatangani akta ini oleh
karena menurut keterangannya kedua tangannya di gips.
dilangsungkan dengan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
materai
Rp 10000,-
tgl 19/02/2024
ATIKA BAJIGUR
SAKSI-SAKSI
SANTI NURAINI, SH ASIH PRIANTI, SH
Notaris di Jakarta
SUMRINGAH, SH.
Demikian contoh penulisan komparisi akta pinjam pakai, teman-teman tidak perlu menulis semua isi akta, tetapi cukup kepala aktanya saja.
Dan pastikan menuliskan penutup aktanya juga.