Bagaimana Aturan Pendiri Dan Pemegang Saham PT
Rich Ard,Penjelasan tentang batas umur seseorang untuk bisa menjadi pemegang dan pendiri perseroan terbatas (PT)
Kenotariatan.com - Dalam Pasal 1 angka 1 UUPT bahwa :
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dalam proses pendirian sebuah PT, para pendiri atau pemegang saham haruslah subjek hukum yang memenuhi syarat.
Salah satu persyaratan tersebut adalah usia, di mana subjek hukum pendiri atau pemegang saham haruslah seseorang yang telah mencapai usia dewasa, yakni 18 tahun ke atas, atau telah menikah.
Meskipun demikian, ada beberapa situasi di mana pemegang saham dapat berasal dari kalangan yang belum cukup umur.
Hal ini bisa terjadi melalui warisan, hibah, atau hibah wasiat.
Selain itu, dalam beberapa kasus, subjek hukum di bawah umur juga dapat menjadi pendiri dan pemegang saham melalui tindakan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya.
Orang tua tersebut menjalankan kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur.
Jika pemegang saham tersebut sudah mencapai usia dewasa, ada beberapa prosedur tambahan yang harus diikuti untuk memastikan keabsahannya dalam melakukan tindakan hukum terkait kepemilikan saham dan kegiatan lainnya di dalam PT.
Untuk individu yang sudah tidak memiliki orang tua kandung, langkah yang harus diambil adalah berdasarkan penetapan pengadilan, yang mengatur perwalian dan memberikan izin kepada individu tersebut untuk bertindak atas nama dan kepentingan PT.
Sementara itu, bagi mereka yang masih memiliki orang tua kandung, tindakan tersebut dapat dilakukan oleh orang tua dengan menjalankan kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur.
Meskipun subjek hukum yang masih di bawah umur dapat menjadi pendiri atau pemegang saham melalui tindakan atau peristiwa hukum tertentu, namun mereka tidak diizinkan untuk menduduki jabatan dalam PT terkait karena belum mencapai usia yang memungkinkan mereka untuk melakukan tindakan hukum yang dibutuhkan untuk kepentingan PT tersebut.