Kenotariatan.com

Bagaimana Aturan Pembubuhan Paraf Halaman Akta

Rich Ard,

Aturan pembubuhan paraf pada akta notaris

Kenotariatan.com - Dalam proses pembubuhan paraf pada setiap halaman akta notaris, terdapat beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan.

Pertama-tama, pemarafan oleh Penghadap, Saksi, dan Notaris biasanya dilakukan jika Penghadap menginginkan untuk membaca akta tersebut secara langsung.

Hal ini menegaskan bahwa mereka secara aktif terlibat dalam proses dan menyetujui setiap halaman yang dituangkan dalam akta tersebut.

Selain itu, pemarafan juga dapat dilakukan jika terdapat Renvooi yang perlu diperhatikan.

Namun, jika Penghadap tidak membaca akta secara langsung dan tidak ada Renvooi yang relevan, maka pemarafan tidak diwajibkan.

Tanda tangan langsung pada akhir akta sudah cukup untuk menandakan persetujuan dari Penghadap, Saksi, dan Notaris terhadap keseluruhan isi akta tersebut.

Namun, terdapat situasi di mana meskipun Penghadap tidak membaca akta secara langsung atau tidak ada Renvooi yang perlu dipertimbangkan, namun tiap halaman tetap diparaf oleh Penghadap, Saksi, dan Notaris.

Dalam hal ini, pemarafan tersebut dapat ditafsirkan sebagai tanda setuju khususnya dari pihak Penghadap terhadap isi akta yang tercantum di dalamnya.

Ini menunjukkan bahwa meskipun tidak membaca secara langsung, namun Penghadap secara tidak langsung menyetujui dan mengetahui isi dari setiap halaman yang ditandatangani.

Bagaimana Aturan Dalam Pembuatan Akta Penegasan Perbuatan Hukum Yayasan Bagaimana Aturan Pendiri Dan Pemegang Saham PT
#Akta #Notaris #Tanya Jawab