Bagaimana Aturan Dalam Pembuatan Akta Penegasan Perbuatan Hukum Yayasan
Rich Ard,Penjelasan tentang penegasan untuk perbuatan/tindakkan hukum tertentu dalam pendirian/perubahan yayasan
Kenotariatan.com - Dalam pelaksanaan beberapa ketentuan yang diatur dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan, seringkali terdapat langkah-langkah atau tindakan hukum yang harus dilakukan setelah pembuatan akta oleh seorang Notaris.
Langkah-langkah ini bisa termasuk pelaporan atau pemberitahuan kepada lembaga atau instansi yang terkait, atau bahkan untuk mendapatkan pengesahan atau pendaftaran resmi.
Namun, terkadang, karena berbagai alasan, Notaris dapat lupa untuk melakukan pelaporan, pemberitahuan, atau pendaftaran yang diperlukan.
Apakah ada cara untuk mengatasi situasi ketika Notaris lupa melakukan langkah-langkah tersebut?
Sebagai contoh, dalam kasus pembuatan akta pendirian Yayasan atau perubahan-perubahannya, apakah ada mekanisme yang dapat diterapkan untuk memperbaiki kelalaian tersebut?
Pertama-tama, penting untuk mempertimbangkan alasan di balik kelalaian Notaris tersebut.
Apakah hal ini disebabkan oleh kekurangan dalam proses administratif, perubahan dalam regulasi, atau faktor lain yang mempengaruhi kesalahan tersebut? Dengan memahami akar penyebabnya, dapat dicari solusi yang sesuai.
Salah satu cara untuk menangani hal ini adalah dengan memeriksa kembali prosedur yang telah dilakukan Notaris untuk menentukan apakah ada langkah-langkah yang terlewat.
Jika memang ada kekurangan, langkah-langkah koreksi dapat diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ini bisa melibatkan menghubungi pihak yang berwenang, mengoreksi kesalahan, atau menyesuaikan dokumen yang diperlukan.
Selain itu, Notaris juga dapat mengonsultasikan masalah ini kepada pihak yang berwenang atau mengacu pada panduan atau sumber daya hukum yang relevan untuk mengetahui langkah-langkah yang harus diambil untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Dalam beberapa kasus, terdapat juga kemungkinan untuk mengajukan permohonan atau perbaikan retroaktif untuk menyelesaikan kelalaian yang terjadi. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar aturan yang ada.
Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN :
Pasal 21 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 22 :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 secara mutatis mutandis berlaku juga bagi permohonan perubahan Anggaran Dasar, pemberian persetujuan, dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar.
Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN :
Pasal 11 :
(1) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
(4) Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
(6) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Jika ada keterlambatan atau lupa untuk mengajukan permohonan pengesahan, pendaftaran, pelaporan atau pemberitahuan (sepanjang tidak ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan), atau akibat hukumnya tidak dicantumkan dalam pasal-pasal yang bersangkutan, maka hal tersebut dapat dibuat AKTA PENEGASAN.
Bahwa yang dimaksud dengan Akta Penegasan tersebut, bukan (keberadaan) aktanya yang ditegaskan, tapi perbuatan/tindakkan para penghadap yang tersebut/tercantum dalam akta tersebut ditegaskan kembali oleh para penghadap. Dan yang menegaskan bukan Notaris, tapi para penghadap sendiri di hadapan Notaris.
Dalam membuat akta Penegasan tersebut harus diperhatikan :
- Bahwa antara sejak tanggal akta dibuat sampai dibuat akta penegasan, jika terjadi tindakkan hukum yang merugikan atau menguntungkan para penghadap (atau pihak lain) menjadi tanggungjawab penghadap sepenuhnya.
- Dalam Premisse tidak menyebutkan alasan dibuatnya akta Penegasan tersebut, kecuali para penghadap sendiri yang meminta/ menginginkannya.
- Dalam Premisse tidak perlu diuraikan alasan keterlambatan tersebut, jika keterlambatan tersebut karena kelalaian Notaris sendiri, dan jika bisa dibuktikan maka Notaris dapat dituntut ganti rugi oleh para penghadap.
- Jika ingin masuk ke system (secara on line), maka nomor dan tanggal/bulan/tahun akta penegasan tersebut yang didafftarkan.
Dengan demikian, sementara kesalahan atau kelalaian Notaris dalam pelaksanaan langkah-langkah pasca-akta dapat menjadi masalah, terdapat berbagai cara untuk mengatasi situasi tersebut. Dengan pemahaman yang tepat tentang alasan di balik kelalaian tersebut dan langkah-langkah yang sesuai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kesalahan tersebut dapat diperbaiki dengan efektif dan sesuai dengan prosedur yang benar.